DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap 2 Raperda


Kota Banjar,LHI

Pada hari Kamis 15 September 2022 pukul 13.30 WIB, DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap 2 buah Raperda. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjar Drs.Dadang Ramdhan Kalyubi,M.Si dihadiri wakil pimpinan dan anggota dewan, Walikota Banjar Hj.Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar H.Nana Suryana, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, para kepala OPD, para camat, para lurah, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat,LSM, awak media dan tamu undangan lainnya.

            Dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si menyampaikan 2 buah Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyelenggarakan Perlindungan Tenaga kerja di daerah Kota Banjar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan telah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2022 sesuai ketentuan perlu ditindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Adapun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 , dapat kami uraikan sebagai berikut :

Secara keseluruhan jumlah pendapatan dalam perubahan APBD Tahun 2022 direncanakan bertambah sebesar Rp.69.099.684.064,- atau naik 10 persen dari semula sebesar Rp.722.754.208.526,- menjadi Rp.791.853.892.590,.Pendapatan tersebut bersumber dari

1.PENDAPATAN ASLI DAERAH: 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target semula sebesar Rp.148.253952.972,- bertambah sebesar Rp.2.756.938.492,- atau naik 2 persen menjadi Rp.151.010.891.464,- dengan rincian sebagai berikut: pendapatan pajak daerah bertambah sebesar Rp.2.115.262.025, hasil retribusi daerah berkurang sebesar Rp.210.057.478,- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp.316.831.177,-Lain lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp.534.902.768.

PENDAPATAN TRANSFER

Pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp.555.455.755.554,-. bertambah sebesar Rp.63.186.354.572,- atau naik 11 persen menjadi Rp.618.642.101.126,- dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp18.940.576.572.Pendapatan transfer antar daerah bertambah sebesar Rp.44.245.769.000, Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah lain-lain pendapatan daerah yang sah semula di anggarkan sebesar Rp19.044.500.000,- bertambah sebesar Rp3.156.400.000,- atau naik 17% menjadi sebesar Rp.22.200.900.00,- Dengan rincian sebagai berikut: lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertambah sebesar Rp.3.156.400.000, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp316.831.177, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp534.902.768,–

2. PENDAPATAN TRANSFER

Pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp.555.455.755.554,-. bertambah sebesar

Rp.63.186.354.572,- atau naik 11 persen menjadi Rp.618.642.101.126,- dengan rincian sebagai berikut:

- Pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp18.940.576.572,-

- Pendapatan transfer antar daerah bertambah sebesar Rp.44.245.769.000,-

3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula di anggarkan sebesar Rp.19.044.500.000,- bertambah sebesar Rp3.156.400.000,- atau naik 17% menjadi sebesar Rp.22.200.900.00,- dengan rincian sebagai berikut:

- Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertambah sebesar Rp.3.156.400.000,-K emudian dari sisi belanja perubahan APBD Tahun

Anggaran 2022 direncanakan bbertambah sebesar Rp.81.106.953.334,- atau naik 11 persen dari semula Rp.759.578.574.571,- menjadi Rp840.685.527.905,-.

Anggaran belanja tersebut meliputi :

1. BELANJA OPERASI. Jumlah belanja operasi bertambah Rp 42.552.006.170,- atau naik 7 persen dari semula Rp.638.170.683.858,- menjadi Rp.680.722.690.028,-

2. BELANJA MODAL. Jumlah belanja modal bertambah Rp.38.774.664.286,-atau naik 67 persen dari semula Rp.58.189.964.645, menjadi Rp.96.964.628.931

3.BELANJA TIDAK TERDUGA. Jumlah belanja tidak terduga berkurang Rp.2.723.526.000,- atau turun 57 persen dari semula Rp.4.751.436.446,- menjadi Rp.2.027.910.446,-

4. BELANJA TRANSFER. Jumlah belanja transfer bertambah Rp.2.503.808.878,- atau naik 4 persen dari semula Rp.58.466.489.622,- menjadi Rp 60.970.298.500,-

“Berdasarkan angka tersebut di atas, pendapatan sebesar Rp.791.853.892.590,- dibandingkan dengan belanja yang mencapai Rp.840.685.527.905,-. Terjadi defisitanggaran sebesar Rp.48.831.635.315. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) audited tahun sebelumnya sebesar Rp54.731.635.315,- digunakan untuk menutup defisit tersebut setelah dikurangi untuk membiayai pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.900.000.000 yang meliputi; 1.PEMBENTUKAN DANA CADANGAN. Jumlah pembentukan dana cadangan yang semula tidak dianggarkan, menjadi Rp.2.000.000.000, dan 2. PENYERTAAN MODAL. Jumlah penyertaan modal tetap sebesar Rp.3.900.000.000.”jelas Walikota Banjar.

Terkait dengan jaminan social ketenagakerjaan, Walikota Banjar menjelaskan, bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. “Untuk mendukung tujuan sistem jaminan social nasional melalui program jaminan social ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kota Banjar memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekerja baik itu tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, selanjutnya dengan beroperasinya badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Diperlukan Pengaturan Mengenai Penyelenggaraan Pelindungan Tenaga Kerja di daerah Kota Banjar melalui jaminan social ketenagakerjaan. Sehubungan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengusulkan RAPERDA tentang Penyelenggaraan Pelindungan Tenaga Kerja di daerah KOTA BANJAR melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”pungkasnya. (E4KY)***

 

Post a Comment

0 Comments