DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Lasanakan Kegiatan Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang RAPBD Tahun 2023


Pangandaran, LHI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran  menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2023

Rapat berlangsung di ruang rapat pertemuan DPRD Kabupaten Pangandaran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.MM, dan dihadiri Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Anggota DPRD dan Frokopimda Kabupaten Pangandaran, Senin 5 September 2022.

Dalam pengantarnya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran selaku pemimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan daerah tentang Rancangan Anggaran Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 telah disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna, oleh karena itu selanjutnya hari ini dilakukan pembahasan oleh DPRD, melalui mendengarkan pasangan umum Fraksi Fraksi DPRD kabupaten Pangandaran.

Melalui pandangan umum Fraksi Persatuan di sampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik seyogyanya harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat kabupaten Pangandaran.

Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah, sebagai amanat yang tersurat dalam PP no 12 tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Persatuan berharap APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2023 harus mampu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, keadilan, epinsin dan efektif terhadap sasaran target, khususnya pemulihan dan pengendalian pertumbuhan ekonomi serta terjadi dampak terhadap perubahan sosial pasca pandemi covid 19 dan kenaikan BBM, yang pastinya mempunyai dampak terhadap kondisi Sosio ekonomi masyarakat.

Setelah mengamati dan menganalisis RAPBD kabupaten Pangandaran tahun 2023 dan pemaparan yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran, Farksi Persatuan sangat menyetujui rancangan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2023

dan layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan memberikan sedikit masukan dan saran sebagai berikut:

Mengingat RAPBD Pangandaran tahun 2023 masih jauh dari harapan dengan besaran jumlah PAF diangka 238.657.361.000, sedangkan RAPBD Kabupaten Pangandaran dari transfer pemerintah pusat dan transfer lainnya berkisar diangka 683.141.918.000, dengan gambaran diatas dapat disimpulkan pembangunan kabupaten Pangandaran masih tergantung dan bertumpu dari pendanaan biaya transfer pemerintah pusat, sehingga perlu upaya terobosan dari unsur pemerintah daerah kabupaten untuk mendongkrak dan meningkatkan PAD Kabupaten Pangandaran dengan harapan pembangunan kabupaten Pangandaran akan lebih optimal dengan cara menaikan PAD Kabupaten Pangandaran ditahun 2023.

Fraksi Persatuan jiga mengusulkan beberapa masukan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dalam mewujudkan Pangandaran sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

Selanjutnya pandangan umum fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran, "Berdasarkan penjelasan Bupati Pangandaran dalam sambutannya, ada beberapa hal yang perlu kami garis bawahi terkait

 RAPBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023

Yang diantaranya:

1. Tingkat kesadaran Pendidikan yang minim di beberapa desa sehingga mengakibatkan tingkat sumberdaya manusia yang lemah, maka perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan agar mampu meningkatkan sumberdaya manusia yang lebih baik untuk membantu tingkat kesejahteraan masyarakat.

2. Untuk menaikan PAD pada bidang pariwisata kita perlu kontribusi bagi pelaku pariwisata melalui bimbingan teknis terkait peningkatan pengelolaan pariwisata.

3. Bahan pokok dan BBM baru baru ini mengalami kenaikan harga, seharusnya disertai pula dengan kenaikan harga produktifitas bagi para petani sehingga terjadi keseimbangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan itu kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan menyetujui untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.

Selanjutnya pandangan umum fraksi PAN DPRD kabupaten Pangandaran sebagai berikut, Kami Fraksi PAN memandang Raperda APBD tahun 2023 harus betul betul dikaji yang akurat jangan sampai terlalu tinggi sedangkan tingkat pencapaian tidak mencapai target, sehingga banyak beberapa program tidak terealisasi

 

Rencana 7 prioritas pembangunan dalam RAPBD 2023 harus benar benar fokus pembangunan yang hasilnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan kwalitas programnya harus sesuai dengan standar kualitasnya.

Akhirnya dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, "Fraksi PAN dapat menerima Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Dilanjutkan pandangan umum fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai berikut, berdasarkan UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2914 NO 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia NO 5587) sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dijelaskan bahwasannya harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan tekhnologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila, serta berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2024 pasal 11 Ayat 4, menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, dilain pihak Peraturan Pemerintah NO 58 Tahun 2003 pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa standar pelayanan minimal merupakan tolak ukur kinerja dalam menentukan pencapaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal.

"Setelah kami Fraksi PKB menerima draft Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami Fraksi PKB setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.

"Setelah mendengarkan bersama penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda APBD tahun 2023, kami Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Pangandaran meyakini bahwa jika APBD di susun secara rasional berdasarkan prioritas pembangunan, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi dari APBD dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pangandaran.

Kami Fraksi PDI-P memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap aksi turun kelapangan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah yang tanggap atas isu isu terkini yang terjadi didalam masyarakat, ditengah kondisi saat ini dimana masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Pangandaran mengalami kesulitan akibat kenaikan harga bahan pokok makanan dan harga BBM, kami percaya bahwa pemerintah daerah akan mampu mencari solusinya, kami juga optimis bahwa kestabilan harga dapat terwujud melalui kerjasama sinergitas dan harmonis antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha.

Berkaitan dengan agenda hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PDI-P menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 untuk mendapatkan pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Pada kesempatan yang berbahagia ini Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran mengatakan, perlu kami sampaikan sekalipun bukan domain DPRD untuk menyikapi kenaikan harga BBM, namun demikian sebagai wakil masyarakat seraya perlu menyuarakan jeritan sebagian masyarakat yang terdampak dengan kebijakan pemerintah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM karena naiknya harga BBM dinilai tidaklah tepat disaat ekonomi masyarakat sedang merangkak menuju pemulihan.

Untuk menjawab tantangan tersebut perlu penyikapan tepat dan menghadirkan sikap optimisme sudah menjadi suatu keharusan, seperti kita ketahui bersama bahwa berbagai upaya dalam memulihkan kondisi perekonomian merupakan suatu tugas utama yang perlu diselesaikan bersama demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2023 harus sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ada serta diharapkan dapat memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga pencapaian kerja program dan kegiatan APBD Kabupaten Pangandaran, tahun 2023 nantinya benar benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim untuk kelancaran pembangunan di kabupaten Pangandaran maka Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya menyetujui atas penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments