DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi



Kota Banjar,LHI

Pada hari Rabu 14 September 2022 pukul 13.00 WIB, DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan 1) Penyamlaporan hasil pembahasan a) Badan Banggaran DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan perubahan kebijakan Umum APBD Kota Banjar Tahun 2022 dan rancangan Perubahan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota banjar Tahun Anggaran 2022 b) Panitia Khusus XXIV DPRD Kota Banjar  terhadap Rancangan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Walikota Banjar dan Wakil Walikota Banjar; serta 2) Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Banjar.

            Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjar Drs.Dadang Ramdhan Kalyubi,M.Si dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Walikota Banjar Hj.Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar H.Nana Suryana, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, para camat, para lurah, para kepala desa dan tamu undangan.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2022, menurut Ketua Badan Anggaran Drs.Dadang Ramdhan Kalyubi,M.Si menjelaskan, Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan tujuan disusunnya Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam KUA Tahun Anggaran 2022, kemudian terjadi pergeseran anggaran antar unit Organisasi Perangkat Daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan tahun 2022.

Oleh karena itu, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2022, perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kota Banjar.

            Perubahan prioritas belanja daerah tahun 2022 mendasarkan pada perubahan RKPD Tahun 2022 yang diselaraskan dengan prioritas pembangunnan Provinsi dan Nasional. Guna mendorong pencapaian tujuan pembangunan, arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan tahun 2022 nmeliputi kemiskinan, peningkatan kemandinian daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih clean government) dan baik (good government), peningkatan kualitas SDM yang berkompeten dan memiliki daya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, perngurangan kesenjangan wilayah, pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

            Hasil pencermatan dan analisa yang dilakukan oleh Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan melalui tahapan pembahasan di tingkat Badan Anggaran, rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menghasilkan beberapa pokok substansi pembahasan, diantaranya

1. Pembahasan perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2022 dilakukan secara bersama karena semua substansi yang ada didalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya, diantaranya tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya. Beberapa perubahan dalam Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022 hasil pembahasan, diantaranya;

a. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 202.Pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Pemerintah Kota Banjar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3.555.337.891, untuk perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 yang berasal dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN

b. Mulai APBD Perubahan Tahun2022, Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran untuk Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. Hal ini sesuai amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan (3) PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkompimda bahwa Pendanaan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkompimda bahwa Pendanaan Forkompimda dan Forkopimcam bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

c. Dalam rangka optimalisasi produk hukum daerah, maka perlu dilakukan penyebarluasan perda hasil persetujuan Bersama antara pemerintah kota dengan DPRD kepada masyarakat. Kondisi ini, menginisiasi Pemerintah Kota bersama DPRD untuk Perda Sosialisasi kegiatan menyelenggarakan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah dengan sasaran masyarakat di desa dan kelurahan.

2.Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 69.099.684.064,- dari penetapan sebesar Rp. 722.754.208.526,- menjadi Rp. 791.853,892.590,-. Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp. 81.106.953.334,- dari penetapan sebesar Rp. 759.578.574.571 menjadi Rp. 840.685.527.905,-. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mengalami penambahan sebesar Rp. 14.007.269.270 dari Rp. 40.724.366.045,- menjadi Rp. 54.731.635.315,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan juga mengalami penambahan sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari Rp. 3.900.000.000- menjadi Rp. 5.900.000.000,- sehingga Pembiayaan Netto mengalami penambahan sebesar Rp. 12.007.269.270,- dari Rp. 36.824.366.045,- menjadi Rp. 48.831.635.315,-.

3.Pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tidak seluruhnya program-program kegiatan dapat tertampung pada Perubahan APBD Tahun 2022. Ini dikarenakan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia, utamanya juga pemulihan ekonomi dampak Covid-19 serta ancaman krisis energi dunia dengan melonjaknya harga minyak dunia yang berimbas pada penyesuaian pada harga bahan bakar minyak di dalam negeri. Namun demikian Pemerintah Kota diharapkan tetap melakukan upaya-upaya melaksanakan program dan kegiatan dengan mensinergikan program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari pemerintah pusat,Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota.

“Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui dan tandatangani bersama diharapkan mampu menjadi formula guna menjaga momentum pencapaian pertumbuhan pada quartal II Tahun 2022, di tengah pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Kondisi ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk melakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk inovasi guna dapat tetap membangkitkan geliat perekonomian serta tetap menjaga eksistensi pelayanan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bingkai kewenangan yang ada.”ujar Drs.Dadang Ramdhan Kalyubi,M.Si.

Sementara itu, terkait dengan ) Panitia Khusus XXIV DPRD Kota Banjar  terhadap Rancangan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Walikota Banjar dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus XIV Cecep Dani Sufyan, S.Sos., S.Pd.I menjelaskan hasil pencermatan dan analisa yang dilakukan oleh Panitia Khusus XXIV melalui tahapan pembahasan di tingkat pansus, rapat keja dengan Tim Pemerintah Kota, serta hasil peningkaian wawasan dan referensi dengan melaksanakan studi komparasi ke daerah lain, konsultasi ke instansi yang berkompeten dan hasil fasilitasi qubernur disepakati substansi materi pembahasan, maka dapat disepakati antara DPRD, Pemerintah Kota Banjar, dan KPUD Kota Banjar diantaranya

1 Dana Cadangan dalam pemilihan Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar ditetapkan sebesar Rp 16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut

a Dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

b Dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), dan

c. Danggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah)

            “Catatan hasil evaluasi yang disampaikan oleh KPUD Kota Banjar berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar akan menjadi bahan perbandingan dan catatan yang akan disandingkan dalam pelaksanaan pada tahun 2024.”ujarnya. (E4KY)***

 

 

Post a Comment

0 Comments