DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Gelar Rapat Paripurna, APBD Perubahan 2022 Kepulauan Meranti Disahkan Rp 1.179 Triliun


 


SELATPANJANG - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja dlDaerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022, Senin (26/9/2022) malam.Pengesahan APBD Perubahan itu berlangsung dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Fauzi Hasan M.Ikom didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, dan Iskandar Budiman serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Selain itu dari pemerintah daerah, hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, para asisten dan seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Selanjutnya Ketua DPRD, Fauzi Hasan M.Ikom mempersilahkan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis untuk menyampaikan laporannya terkait proses pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Berdasarkan data dalam APBD-P tahun 2022 yang telah disahkan dan daftar inventarisasi jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pendapatan Daerah RAPBD Perubahan 2022 sebesar Rp1.179.642.848.812 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 205.348.842.017, Pendapatan Transfer, sebesar Rp974.294.006.795.

Sementara itu Belanja Daerah RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar  Rp1.311.134.269.713. Sedangkan Pembiayaan Daerah RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 132.791.420.901 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, sebesar Rp 32.791.420.901, Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp100.000.000.000.

Pengeluaran Pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo), sebesar Rp 3.350.000.000, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp129.441.420.901. Apapun Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.300.000.000.

Dikatakan Dedi Lubis, penyusunan   Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tetang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022  dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS dengan nota kesepakatan tertanggal 23 September 2022

Dengan perwujudan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, maka RAPBD Perubahan tahun Anggaran 2022 ini disusun dengan berpedoman pada kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, dan Rencana Kerja pemerintah daerah tahun 2022."Adapun bentuk rencana yang dibuat, semuanya akan bermuara kepada upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tentunya harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan.

Selain itu menjadi harapan bersama program yang disusun ini nantinya, akan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang dapat diterima oleh semua pihak," ungkap Dedi Yuhara Lubis.

Dikatakan, proses pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 berjalan sangat cepat, alot dan dinamis, hal ini ditandai dengan perdebatan dan adu argumentasi tentang perlu atau tidaknya program tersebut dianggarkan, hal ini tentu dalam rangka memposisikan program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas yang mengacu kepada kebutuhan masyarakat namun tidak mengacu kepada keinginan kelompok tertentu. 

Secara substansi, Banggar berupaya mengawal agar program dan kegiatan yang akan disetujui benar-benar sudah mengacu pada program pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, dalam rangka percepatan pencapaian 7 program strategis pemerintah daerah yang tertuang didalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Selanjutnya Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari sepenuhnya bahwa hasil pembahasan yang kami laporkan ini belum lah mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami selaku anggota DPRD, ini merupakan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat agar dapat menikmati anggaran yang terealisasi lewat berbagai pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, baik pembangunan di wilayah perkotaan maupun pembangunan diwilayah pedesaan," ujarnya.

"Kita berharap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas," ujarnya lagi.

Selain itu, Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi antara lain

Banggar DPRD mendorong dan mengingatkan, agar penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2022 ini, disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian, dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis, berdasarkan potensi yang terukur, khususnya asumsi dari sektor PAD, bagaimana pemerintah daerah mampu, untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Banggar DPRD juga merekomendasikan agar dalam menyusun belanja daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi, dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Banggar mengharapkan agar porsi belanja modal dan belanja yang berhubungan dengan kepentingan masyarkat harus mendapatkan porsi yang lebih besar.

Banggar DPRD merekomendasikan dan menyarankan kepada pemerintah daerah agar membuat target secara realistis berdasarkan tolak ukur yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar sisa perhitungan tahun sebelumnya didapatkan angka yang valid dan realistis. Disamping itu juga dalam penyusunan APBD Perubahan yang sumbernya berasal dari sisa perhitungan tahun sebelumnya dapat menutupi defisit tahun anggaran berjalan secara tepat sesuai target dan potensi yang ada.

Selanjutnya, Banggar mengingatkan kepada pemerintah daerah, agar dalam membuat kebijakan program Swakelola di Dinas PUPR dalam pelaksanaan mempedomani PERLEM LKPP No. 8 Tahun 2018, tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari PERPES No. 16 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Swakelola kegiatan fisik tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Banggar merekomendasikan terkait dengan bantuan keuangan untuk para guru honorer dibawah Kementerian Agama agar segera dibayarkan, mengingat sudah sekian lama mereka para guru berharap agar gaji mereka segera untuk dicairkan.

Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, terutama pembangunan infrastruktur jalan poros dan jalan penghubung antar kecamatan dan desa yang ada di seluruh Kecamatan, serta Penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.

Banggar DPRD mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak memasukkan program pembangunan tanpa melalui pembahasan, agar hal ini tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Anggaran DPRD meminta dengan serius kepada Pemerintah Daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM dalam pidatonya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.

Dikatakan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKPA-SKPD dan RKPA-PPKD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Disebutkan dalam perjalanannya APBD Perubahan dalaam perkembangannya  tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) APBD 2022. Dimana terjadi penurunan penerimaan, pergeseran anggaran dan perhitungan penerimaan pembiayaan. Selanjutnya disepakati dengan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS),

"Sehingga APBD Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.

Dikatakan Bupati, pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang belum tertampung pada APBD tahun 2022 serta hasil evaluasi kinerja dan indentifikasi permasalahan pada saat APBD tahun anggaran 2022 dalam perjalanannya.

"Dengan mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan dan evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi pada tahun berjalan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan rancangan Perubahan APBD tahun 2022 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama," kata Adil.

"Melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022,serta segenap pimpinan OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada OPD terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Bupati menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur paling lama 3 hari sebelum ditetapkan oleh Bupati. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tersebut harus mendapat evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati," pungkasnya. (PONIATUN/Setwan)

 

Post a Comment

0 Comments