DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kota Banjar Paripurnakan 3 Agenda Utama Dan Pertanyakan Kepastian TPP Guru Bersertifikat

Banjar, LHI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar memparipurnakan tiga agenda utama di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar pada Selasa (26/7).


Ketiga agenda penting tersebut yakni penyampaian hasil pembahasan Badan anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Banjar Tahun anggaran 2021, Panitia khusus XVII DPRD Banjar terhadap Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023, adapun agenda utama rapat poin ketiga adalah terkait pandangan akhir dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar. 


Dalam rapat paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi beserta Wakil Ketua dan Anggotanya serta dihadiri oleh Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota Banjar H. Nana Suryana, Sekda Kota Banjar H. Ade Setiana juga dihadiri perwakilan Forkopimda serta para kepala perangkat Daerah.


Rapat penyampaian tiga agenda penting diatas diparipurnakan DPRD Kota Banjar, akan tetapi sebelum ketuk palu ada interupsi yang diajukan dari Fraksi HADE dan PKS. 


Supriadi yang mewakili Fraksi PKS mempertanyakan aspirasi para guru bersertifikat tentang kelanjutan TPP honor tambahan penghasilan pegawai.


Gayung bersambut dari Fraksi Hanura Demokrat yang diwakili oleh Hendri Purnomo, ia menyampaikan kekhawatiran yang mana tidak adanya kepastian.


"Jangan sampai seperti PHP, tidak ada kepastian terkait TPP." Ujar Hendri. 


Wali Kota Banjar H. Ade Uu Sukaesih menjawab bahwa pihaknya masih menanti hal tersebut sesuai kebijakan Pemerintah pusat. 


Ditambahkan oleh Ade Setiana selaku Sekda Kota Banjar sekaligus sebagai Ketua TAPD Kota Banjar, menurutnya secara prinsip untuk pemberian TPP harus cermat. Ia menegaskan bahwa TPP tidak wajib adapun bisa diberikan sifatnya berdasarkan kewenangan Kepala Daerah. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan BPPKAD untuk melihat posisi anggaran yang tersedia. 


"Jika sudah sesuai dengan aturan dengan didukung keuangan daerah yang memungkinkan maka Wali Kota Juga tidak akan keberatan." Pungkasnya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments