PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPD LSM TOPAN RI Minta APH Tindak dan Tangkap Pelaku Penambangan Galian C di-Rohil

Batu Hampar-LHI                  

Marak nya penambangan Galian C di Kabupaten Rokan Hilir  terindikasi tidak ada satu pun memiliki izin penambangan , seperti penambangan Galian C di kepenghuluan Bantian Kec.Batu Hampar.

Hal itu disampaikan oleh ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Rokan Hilir Yusaf Hari Purnomo seusai melakukan investigasi dilokasi kegiatan penambangan Galian C yang di indikasikan tidak mengantongi perizinan,Rabu (03/08/2022).

Ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Rokan Hilir juga meminta secara tegas kepada APH dan instansi terkait untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan liar yang tidak memiliki izin tersebut.

Ditambahkan nya lagi kegiatan penambangan galian C tersebut juga mengancam tiang listrik bertegangan tinggi atau biasa disebut dengan SUTET yang sangat menghawatirkan akan Rubuh jika tanahnya mengalami longsor soalnya kegiatan peng galian tersebut sangat mepet yang hanya berjarak -+2.5m dari posisi penggalian.

Dari informasi dan rangkuman yang berhasil didapat awak Media ini, kumpulkan penambangan Galian C tersebut telah beberapa hari melakukan kegiatan penambangan nya

Hasil dari konfirmasi dari penjaga pos yang tidak menyebut namanya itu meyebutkan bahwa kegiatan tersebut dimiliki  orang yang bernama Anto yang diduga selaku pemilik Galian C tersebut dan kediamannya tidak jauh dari lokasi penambangan.

Hingga berita ini diterbitkan si Anto yang di duga pemilik Galian C belum bisa dikonfirmasi."(SB)*

 


Post a Comment

0 Comments