DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

2 Preman Memalak dan Mengeroyok Mandor RAM Berujung di Tahanan Polsek Panipahan


Rokan Hilir - LHI

2 Preman diduga lakukan pemalakan dan mengeroyok seorang mandor Ram akhirnya berujung ditahanan Polsek Pangkalan Polres Rohil. Dimulai sejak Minggu 7/8/2022. Pukul 00.30 WIB.

Hajiman alias Jiman (26 Thn)alamat Jln. Utama Kampung Tengah Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan. Ditangkap Polisi di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas PU di Kepenghuluan Sungai Daun. Sedangkan

M. Adlan Anugrah alias Nando (30 Thn) di tangkap dirumahnya yang beralalamat Jln. Wan Thamrin Hasim Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Keduanya ditangkap atas laporan korban

bernama Pujiono, (50 Thn) alamat Jln Teluk Panji 3 Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut, yang tidak terima karena sudah dipalak dan di keroyok keduanya ditempatnya bekerja sebagai mandor RAM di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun tersebut dalam kejadian pada Sabtu 6/8/ 2022. Pukul 16.30 WIB.Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (Pengeroyokan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Pelapor sedang berada di RAM tempat pelapor bekerja, kemudian datang dua orang laki-laki yang bernama saudara Hajiman alias Jiman dan saudara M.Adlan Anugrah alias Nando, dan langsung meminta uang kepada pelapor yang mana keduanya mengaku sebagai pemuda setempat, tetapi pelapor tidak mau memberi uang tersebut.

Dikarenakan pelapor tidak menuruti permintaan tersebut lalu saudara Hajiman melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak 4 kali dibagian wajah kemudian pelapor berusaha membela diri dengan cara mencekik saudara Hajiman, melihat hal tersebut saudara Nando langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor dibagian punggung sebelah kanan

Kemudian saksi I saudara Darul Siregar ( 38tahun )dan saksi II saudara Rasito (43 tahun) datang dan melerai perkelahian tersebut. Setelah selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka dibagian punggung sebelah kiri dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan cek TKP, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, bahwa keduanya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.

Selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Daun Bripka J.M Siallagan melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan saudara Hajiman alias Jiman

di sebuah warung, selanjutnya saat diinterogasi ianya menerangkan bahwa saudara Nando sedang berada di rumahnya.

Kemudian, Tim Opsnal berhasil mengamankan saudara Nando, setelah keduanya berhasil diamankan, kemudian membawa keduanya di bawa ke pelaku Kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Barang bukti, Hasil Visum Et Revertum, dan kedua saudara tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkasnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments