Selatpanjang,LHI-- Sebanyak 268 calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, hasil seleksi 2021 tahap 1 dan 2 belum juga mendapatkan SK pengangkatan.
Untuk meminta kejelasan tersebut, Forum PPPK Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Kantor DPRD, Selasa (5/7/2022) dan melakukan hearing bersama Komisi I untuk meminta kejelasan nasib mereka yang terkesan digantung tanpa ada penjelasan sama sekali dari pemerintah daerah.
Hadir saat hearing tersebut ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, Ketua Komisi I, Tengku Mohd Nasir didampingi anggota komisi seperti Dedi Putra, H Hatta dan Nirwana Sari. Selain itu juga tampak hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, dan puluhan anggota forum.
Ketua Forum PPPK Kepulauan Meranti, Husosi menyampaikan bahwa mereka telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021, hanya saja SK mereka tak kunjung diterbitkan. Seraya menunggu SK terbit, para PPPK terus saja mengajar anak didik mereka, walaupun hasil keringat mereka belum dibayarkan.
"Kami telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 dan pada Januari 2022 sudah selesai pemberkasan. Namun saat itu seluruh tenaga honor dirumahkan termasuk PPPK juga. Saat itu kami juga mengikuti proses tersebut meskipun telah dinyatakan lulus oleh Pemerintah Pusat. Namun, kebijakan dari Bupati, yang lulus PPPK tidak perlu ikut evaluasi Honorer. Selanjutnya pada tanggal 4 Februari, muncul edaran bagi Guru Honorer yang lulus PPPK untuk masuk kembali ke Sekolah. Meskipun belum terima SK sebagai Honorer daerah ataupun PPPK, kami para guru honorer sudah bekerja per 4 Februari 2022," kata Husosi.
"Informasi dari Pemda bahwa akan dikeluarkan SK PPPK dan tidak perlu menunggu tahap yang ke 2, artinya yang tahap 1 dikeluarkan dahulu, dan tahap 2 menyusul. Namun barang kali secara nasional, rata-rata terlambat keluar SK nya. Hingga bulan 5 kemarin, kabupaten/kota lain sudah dikeluarkan SK, namun Meranti belum juga mengeluarkan SK, baik itu SK honor daerah maupun SK PPPK, sehingga menimbulkan kerisauan, status sebagai guru honorer tidak diakui atau status sebagai guru PPPK belum keluar SK nya sehingga nasib kami terkatung-katung.
Sebenarnya ini bukan bentuk protes kepada pemerintah, kami memahami dan mohon pemerintah paham dengan kondisi kami karena status kami sebagai guru honor daerah sudah tidak ada. Informasi, pada bulan April SK honor daerah sudah terbit, dan nama kami yang lulus PPPK tidak ada. Namun, syukur honor selama 2 bulan telah dibayarkan. Pada kesempatan kali ini kami mohon kepada Pemda untuk percepat penerbitan SK supaya jelas status kami. Jikalau ada kendala, kami tidak mengetahui kendalanya dimana, sehingga dikhawatirkan menimbulkan penafsiran yang tidak-tidak. Pada kesempatan kali ini, melalui Komisi I mohon penjelasan status mengapa SK PPPK belum keluar, " ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan keterlambatan tersebut berlaku menyeluruh dalam hal ini ada pertimbangan teknis dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dapat disampaikan bahwa dari 268 pegawai honorer yang dinyatakan lulus PPPK, yang baru terselesaikan adalah 233 dan SK nya sudah siap, tinggal sisa 35. Mengapa ini terlambat, karena untuk mengajukan PPPK ini tentu melalui prosedur diantaranya ialah diperlukan pertimbangan teknis dari lembaga terkait, dalam hal ini BKN Kanreg XII. Sebenarnya tidak ada upaya memperlambat, hal ini dikarenakan proses mengingat wilayah kerja mereka terdiri dari berbagai provinsi dan hanya baru 4 kabupaten/kota yang sudah selesai dan menyisakan 8 daerah yang masih belum selesai. Kita tidak bisa memaksa mereka karena yang dilayani ramai. Keterlambatan ini hanya karena menunggu pertimbangan teknis dari BKN Kanreg XII Pekanbaru," kata Sudandri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd menambahkan jika BKN Kanreg XII meliput banyak wilayah sehingga jika belum ada yang selesai, dia memohon hal itu untuk dimaklumi.
"Proses pengerjaan SK saat ini sudah selesai 233 orang, masih ada 35 orang lagi. Jika rekan-rekan bisa menyepakati yang sisanya SK ditunda, yang 233 dikeluarkan terlebih dahulu, maka besok pagi di teken oleh Bupati dan sorenya sudah bisa dibagikan. Saya kira sikap senasip dan sepenanggungan dimiliki kawan-kawan. Silahkan Ketua Forum datang ke BKPSDM untuk menanyakan progres dari proses ini dan bisa juga dihubungi lewat telfon. Keterlambatan 35 orang tersebut ada 2 orang yang bermasalah, terkait ada perbedaan tanggal lahir dan ini sedang diproses serta ada yang ijazah belum keluar, namun dalam pemberkasan kemarin ia tergolong kedalam P1, hingga menjelang bulan oktober baru keluar. Intinya dari BKPSDM tidak ada niat untuk memperlambat SK PPPK, kami juga sudah berupaya semaksimal mungkin," kata Bakharuddin.
Ditambahkan Bakharuddin, untuk tanggal di SK yang akan dibagikan tahap 1 keluar terhitung tanggal 1 Februari 2022. Yang tahap 2 terhitung tanggal 1 maret 2022. Masalah penggajian apakah dirapel atau tidak itu akan dirapatkan kembali dengan BPKAD dan sebagainya. Dia menyebutkan, biasanya tanggal dibayar itu berdasarkan sejak tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) diterbitkan.
Anggota Komisi I DPRD, Dedi Putra dalam keterangannya menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan komunikasi. Oleh karena itu ia meminta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikannya.
"Hari ini persoalannya hanyalah komunikasi, tugas DPRD lah yang mengkomunikasikan hal ini, termasuk ada persoalan PPPK yang pada hari ini butuh kejelasan status. Tak lama lagi masuk pembahasan APBD Perubahan, dan ini akan berkaitan dengan gaji bagi PPPK. Oleh karena itu, kita akan mencoba untuk mempercepat proses ini. Apa yang menjadi pembicaraan ini telah tercapat secara resmi dirisalah rapat DPRD, oleh karena itu yakinkan saja kepada DPRD dan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini dapat untuk diselesaikan," kata Dedi Putra.
"Khusus persoalan PPPK ini diupayakan melalui pendekatan politis untuk mempercepat proses ini, jangan sampai tidak dianggarkan penggajian ini. Barangkali dikarenakan kesibukan dalam mengurus berbagai persoalan, pihak BKPSDM belum sempat menyampaikan bahwa proses SK PPPK sudah selesai, hanya menunggu proses 35 orang saja lagi. Jangan sampai tidak jelas status PPPK ini, mohon segera diselesaikan," ujarnya lagi.
Ketua Komisi I, Tengku Mohd Nasir yang memimpin rapat tersebut mengatakan jika dirinya sering ditanyakan terkait masalah tersebut. Namun hal itu sudah mendapatkan penjelasan, diharapkan para guru PPPK dapat memahami hal tersebut.
"Terkait persoalan PPPK ini sering ditanyakan pada saat reses DPRD. Hari ini sudah jelas dijawab oleh BKPSDM dan didengarkan secara bersama-sama, semoga apa yang menjadi keluhan kita bersama bisa dipahami dan semoga prosesnya segera dipercepat," kata pria yang akrab disapa Ace ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang juga hadir saat itu menimpali jika persoalan tersebut sudah menjadi kewajiban DPRD untuk menyelesaikannya.
"DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak PPPK ini. Mohon diusahakan agar SK PPPK ini diselesaikan, dan jangan sampai menumpuk. Apa yang menjadi hasil rapat pada hari ini, akan di follow up terus oleh Komisi I hingga tuntas," ujarnya. (RAMLI ISHAK)
0 Comments