DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Yang Sedang Ditangani Kuasa Hukum Sugiyono, SH. MH. SE, Sudah Dilaporkan Ke Polda

 


Salatiga – LHI

Seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta ternama di kota salatiga diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga(13) .Kejadian tersebut oleh kedua orangtua korban melalui pihak kuasa hukumn Sugiyono,SH.MH.SE melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Jateng.

Kejadian itu berawal pada tanggal 14 Juli 2022, waktu itu saya baru pulang dari gereja, sekitar jam 10 malam saya lihat kok anak saya tidak ada dirumah padahal waktu sudah larut kemudian saya menyuruh istri untuk mencari tetapi juga tidak menemukan, karena kawatir kemudian saya mendatangi ke beberapa rumah temanya tetapi tidak ada satupun temanya yang tahu keberadaan anak saya

"Karena kawatir saya mendatangi ke beberapa temenya, barangkali anak saya main kesitu ternyata tidak ada satupun dari temanya yang mengetahui keberadaan anak saya karena sudah beberapa jam saya mencari dan tidak menemukan akhirnya saya memutuskan untuk pulang, "kata ayah korban

Kemudian berlanjut sampai siang hari alhasil saya dapat menemukan anak saya ketika seorang ibu mengantarkan anak saya kerumah, sambil menceritakan bahwa anak saya tadi  dianter oleh greb dan diturunkan didekat rumahnya.tapi sejak kejadian itu saya merasa ada yang aneh bahwasanya anak saya tidak mau bicara selama tiga hari, sebagai orang tua pastinya saya bingung hingga saya berobatkan kesana kemari dan bertanya - tanya dalam hati apa penyebab dari semua ini.

"Sikap yang yang aneh semenjak kejadian itu,anak saya selama 3 hari tidak mau bicara dan hanya mengurung diri di dalam kamar hingga akhirnya saya dan istri mencari tau dengan cara memindah akun facebooknya ke hp saya kemudian saya mencoba cet di facebook dan ternyata ada yang nanggepi ngajak mau ketemu dengan kata - kata yang romantis layaknya cet dengan pacar, hingga saya ajak ketemuan dan akhirnya saya dapat ketemu dengan orang itu,saya bawa kerumah saya tanya dan dia mengakui semua namun dia langsung melarikan diri, "tambahnya.

Ditempat yang berbeda pihak kuasa Hukum,Sugiyono SH, MH ,SE.Ketika di wawancarai oleh pihak wartawan membenarkan bahwa dirinya sebagai kuasa Hukum terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut."Iya benar kami diberikan kuasa oleh orang tua korban S warga Salatiga untuk melaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun, yang diduga dilakukan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Salatiga," ucap Sugiyono.

Diceritakannya, kejadian berawal sebut saja Mawar (13) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) berselancar di dunia maya dan masuk pada akun grup media sosial facebook khusus orang dewasa.

Akibat rasa penasaran dan keingintahuan korban dengan konten-konten yang di khususkan untuk orang dewasa tersebut membawa korban berkenalan dengan salah satu anggota grup medsos hingga berlanjut dengan janjian bertemu untuk kencan.

"Jadi awal mula dari kasus ini, sebut saja Mawar (13) membuat satu akun facebook, lalu dia masuk ke grup khusus dewasa yang berisi konten-konten negatif. Dan karena penasaran atau termakan oleh film-film negatif sehingga membuat semakin penasaran anak tersebut. Kemudian dia menjajakan dirinya untuk menjual diri. Dari sinilah bersambut ada salah seorang pria dewasa menginbok korban. Setelah inbok lelaki ini menanyakan kepada korban, apakah bisa booking apa tidak?, Dan dijawab oleh korban bisa booking," tutur Sugiyono, SE SH MH kepada awak media di kantornya Jl. Terwidi, Truko 04/04 Plalangan, Gunungpati, Semarang, Jumat (22/7/2022).

Terjadilah transaksi dan kesepakatan antara korban dan terduga. "Dari sinilah awal mula perbuatan itu terjadi. Namun demikian apakah terduga pelaku ini mengetahui atau tidak usia korban ini, kita tidak tahu. Tetapi faktanya ketika bertemu dilihat dengan dengan kasat mata anak ini masih dibawah umur," terang Sugiyono.

"Nah kasus inilah yang mencuat dan sedang kita tangani, sebagai penasehat hukum korban," ucapnya.

 ditunjuknya dirinya sebagai kuasa hukum korban, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dan tinggal menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Sugiyono, untuk terduga sendiri pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran. Namun demikian dirinya sebagai kuasa hukum menghargai tugas Polisi yang masih melakukan pendalaman kasus, dan dirinya hingga hari ini, Jumat (22/7/2022) belum mendapatkan laporan hasil penyidikan atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Jateng."Kami sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polda Jateng pada Selasa 14 Juli 2022 dengan bukti laporan yang sudah kami terima," ucapnya.

Sebelumnya pihak kampus menurut keterangan Sugiyono, telah berupaya bertemu dengan pihak keluarga korban dan berusaha memediasi kasus tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun pihak keluarga korban menolak upaya mediasi dan tetap meminta diselesaikan sesuai jalur hukum dan menolak upaya Restorative Justice."Kalau terkait lex specialice, ini adalah anak dibawah umur apakah bisa dilakukan restorative justice, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau denda 10 Milyar dan hukuman maksimal 20 tahun, saya rasa upaya restorative justice tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Namun demikian dikatakan Sugiyono, karena upaya restorative justice adalah merupakan kesepakatan dari para pihak, dan jika para pihak ini kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice dirinya tidak mau berandai-andai. "Nanti akan lebih saya dalami lagi terkait perkara terebut," ucapnya.

Dari APH dikatakan Sugiyono, akan bekerja maksimal dan akan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait mengingat kasus tersebut sesuai gelar perkaranya ada dua locus delicty, yang pertama di Salatiga, masuk Pasal 332 seseorang membawa pergi anak orang yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya, dan yang kedua, kejadian perkaranya di Kota Semarang, yang saat ini masih dalam pencarian tempatnya, karena hingga saat ini korban masih mengalami stres belum bisa dimintai keterangan oleh siapapun termasuk keluarga dan penasehat hukum maupun penyidik masih bungkam.

"Hingga saat ini korban masih bungkam belum bisa kita mintai keterangan dimana kejadian pencabulan tersebut dilakukan. Sehingga menyulitkan kita untuk menelusuri dimana lokasi kejadian saat itu," kata Sugiyono.

Sugiyono berharap dalam menyelesaikan kasus pencabulan yang dialami Mawar (13) ini pihak penegak hukum maupun penegakan hukum di Indonesia layak memberikan hukuman pada perusak generasi bangsa dan anak-anak dibawah umur ini dengan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundangan dengan mengganjar penjara minimal 5 tahun dan denda atau maksimal 20 tahun penjara.

"Saya mohon kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal, karena korban masih anak belia usia 13 tahun dan apapun alasan yang disampaikan, suka sama suka atau apapun bentuknya, apalagi prostitusi, ini tetap tidak bisa dimaafkan karena anak tersebut belum cakap hukum dan belum memiliki kewenangan untuk melakukan segala sesuatunya, dan seharusnya yang dewasa inilah yang harus melindungi terhadap kemerdekaan anak,bukanya sebaliknya justru menghancurkan" tegasnya.(PURNOMO)****

 

Post a Comment

0 Comments