DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Fraksi-Fraksi DPRD Pangandaran Sampaikan Pandum Atas Penjelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran 2021


Pangandaran LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Pangandaran menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD di ruang Paripurna. (30/6/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M menyampaikan, rapat paripurna pada hari ini merupakan tahap lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada paripurna sebelumnya, dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Maka tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021,” jelas Asep Noordin saat memimpin rapat parupurna.

Acara di awali pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), dalam penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi PDI-P menyampaikan, "setelah mendengarkan bersama penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Bupati, kami ingin mengutip peribahasa bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha, kami yakin kita semua sepakat untuk memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah dengan optimal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, hal tersebut diindikasikan oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yang baik, terlebih lagi APBD kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 Mendapatkan  Ofini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI yang ke enam kalinya, prestasi ini patut dipertahankan.

Berkaitan dengan agenda hari ini, dengan mengucakan Bismillahirrahmanirrahim kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Selanjutnya pandangan umum (Pandum) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai berikut, Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL  sangat Memahami bahwa Rancangan Peraturan Daerah  Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Dilaksanakan dalam konteks memenehi ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk itu kami sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Bupati, Wakil Bupati beserta segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran yang telah dapat menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2021 untuk menjadi bahan pembahasan tahapan selanjutnya.

Fraksi PAN memandang bahwa bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semata-mata didasarkan pada kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Fraksi PAN juga sangat memahami betul bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan mekanisme dan tahapan pembahasan ini akan bermuara pada rapat paripurna penetapan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 dalam bentuk penyampaian Raperda Kabupaten Pangandaran.

"Secara umum APBD tahun 2021 telah dapat terealisasikan sesuai dengan Perda APBD 2021, walau dalam masa pandemi menimbulkan banyak refocusing atau penyesuaian anggaran, hal ini berdampak pada terhambatnya program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka kami berharap kepada pemerintah daerah untuk mencermati kembali dalam pembahasan selanjutnya sebagai bahan perbaikan.

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim," Fraksi PAN dapat menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021untuk di bahas lebih detail serta komperhensif pada forum pembahasan tingkat selanjutnya.

Dilanjutkan dengan Pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar),"Kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi terhadap pemerintah kabupaten Pangandaran yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya dari hasil audit dari BPK-RI Perwkilan Jawa Barat, semoga prestasi ini menjadi bahan kita semua agar tidak cepat puas dan terus berusaha menjadi lebih baik lagi.

Sesuai dengan penjelasan Bupati Pangandaran, maka kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Panduan selanjutnya di sampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), "setelah kami menyimak dan mempelajari penyampaian Bupati tentang Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ijinkan kami menyampaikan beberapa hal, debgai berikut:

Dalam Undang undang Nomor 9 tahun 2015 perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis Kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah ditahun sebelumnya, hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektivitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang menyerap APBD tidak melulu jadi isu politik lebih, dari itu utamakan tepat manfaat jelas feed back fositip yang real, merata, berkeadilan dirasakan secara massif

"Penggalian PAD wajib dilakukan secara kreatif dengan program yang inovatif dan berkesinambungan yang pastinya demi kemaslahatan umat.

Masyarakat harus lebih berkualitas dengan konsep berkeadilan maka pemerintah daerah harus mampu membangun sinergitas dan terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yang positif, konstruktif dan pro rakyat.

Setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 maka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, "kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, namun dengan beberapa catatan memohon penjelasan lebih lanjut mengenai program kegiatan yang terealisasi jauh dari target yang ditetapkan seperti pada penjelasan data P2 APBD terkait program Pangandaran Hebat untuk sekolah dasar yang terealisasi sebesar 36,40% atau Rp 725.573.310 dari target Rp 1,993,315,510

Selanjutnya program Pangandaran Hebat untuk Sekolah Menengah Pertama yang hanya 12,49% atau Rp. 245.912.000 dari target

RP. 1.969.588.200.

Selanjutnya meminta kejelasan mengenai program Bantuan Keuangan Desa terkait realisasi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD), dan Ajengan Masuk Sekolah.

Selanjutnya penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi Kerja, "Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, sekaligus kami bersyukur bahwa APBD kabupaten Pangandaran tahun 2021yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwkilan Jawa Barat dengan mendapatkan predikat WTP.

Setelah kami menyimak penyampaian Bupati Pangandaran mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, dan mengkaji dari ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, memang kalau dilihat setelah adanya perubahan terjadi peningkatan pendapatan terutama pada bagian pendapatan asli daerah, dan dilihat sisi belanja terutama belanja oprasi terdapat efisiensi anggaran dibanding tahun anggaran 2020, tetapi semua itu karena setelah ada perubahan, kalau berdasarkan target murni ini sangat jauh sekali, untuk itu mohon kepadanya dalam pantauan PAD harus terukur dan realistis, jangan sampai banyak program yang tidak terealisasi karena penentuan awalnya tidak realistis, sementara perencanaan program mengacu pada pendapatan.

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui atas penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, dan sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (AS).

 

Post a Comment

0 Comments