DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pekerjaan Penataan Lahan Yang Diduga Tanpa Melakukan Ijin JugaTembusan Kepada Pemangku Wilatah Setempat


Kab. Semarang – LHI.

Proyek penataan lahan yang sedang berlangsung di wilayah Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tepatnya di Jl. Karimun Jawa, No. 7, Mijen diduga belum ada tembusan ke pemangku wilayah setempat (Lurah).

Dugaan tersebut setelah awak media LHI.com memantau langsung kegiatan yang tengah dikerjakan, Kamis (2/6/2022) serta meminta keterangan kepada pemangku wilayah setempat (lurah) terkait adanya proyek penataan lahan yang berada di Kelurahan Gedanganak.

Dari keterangan Lurah Gedanganak, Imam Siswanto, SE. Beliau mengatakan, tidak mengetahui adanya proyek penataan lahan yang dimaksud karena tidak ada pemberitahuan maupun tembusan yang ditujukan kepadanya.

"Saya tidak mengetahui terkait adanya pekerjaan penataan lahan di wilayah saya, soalnya sampai hari ini belum ada surat tembusan ataupun pemberitahuan yang masuk terkait pekerjaan tersebut," ungkap Imam.

Justru Ia menyampaikan ucapan terima kasih ada pihak lain yang memberikan informasi kepadanya adanya kegiatan tersebut.

Atas informasi adanya penataan lahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah dengan koordinasi bersama Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung kegiatan proyek serta menanyakan terkait persyaratan penataan lahan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"saya akan segera koordinasi dengan pak Bhabin terkait pekerjaan tersebut, kalau memang ada sesuatu yang melanggar saya akan segera melaporkan ke instansi yang terkait," kata Lurah Gedanganak.

Sebelum konfirmasi ke pihak kelurahan tim media juga sempat menanyakan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedanganak, Ajik, S.SH. melalui sambungan telepon terkait pekerjaan penataan lahan tersebut apakah sudah ada pemberitauan ke pihak Bhabinkamtibmas ataupun kelurahan.

"Masalahe opo mas (masalahnya apa mas), dasar -dasare opo (dasar-dasarnya apa), tolong saya di kasih tau, saya kurang begitu tau tentang aturan itu, nak buat saya di tembusi opo ora ditembusi ora masalah (kalo buat saya ditembusi apa tidak, tak masalah), ditembusi wae yang terkait upamanya Satpol PP, nak bagiku ora masalah (ditembusi saja yang terkait seperti Satpol PP, bagiku tidak masalah)," ujar Ajik menjelaskan.

Dari saran Bhabinkamtibmas kemudian tim media menindaklanjuti kepihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Semarang, untuk menanyakan apakah pekerjaan penataan lahan tersebut juga sudah ada tembusan kepihak Satpol PP.

Yudian, Kasi Perijinan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Semarang, saat di konfirmasi awak media mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait hal tersebut, dan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi terkait kelengkapan perijinan sudah sesuai atau belum.

"Saya dan tim akan segera melakukan pengecekan ke lokasi, untuk memastikan pekerjaan tersebut ijinya sudah sesuai atau belum," jelas Yudi.

Yuli menambahkan, terkait ijin pengeringan itu juga butuh waktu agak lama, sekitar tiga bulan sampai enam bulan apalagi lokasi itu bekas area persawahan mungkin lebih agak sulit lagi karena area persawahan indikasi untuk tanaman pangan.

"Kalau mau pengeringan harus ada ijin tataruang dulu atau ITR yang di keluarkan oleh DPU dan kita bisa melihat bunyinya seperti apa," pungkas Yudi. (PN/Tim)

Post a Comment

0 Comments