DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

OKU Selatan Telah Mempunyai Rumah Restorative Justice





OKU Selatan,LHI

Kabupaten OKU Selatan sudah mempunyai Rumah Restorative Justice di resmikan oleh Bupati Popo Ali M.B.Coms, bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan Riama BR. Sihite, SH. Pusat acara di kantor Kelurahan Batu Belang. hadir dalam acara Forkopimda, Lurah Batu Belang, Kaling Kelurahan Batu Belang dan undangan lainnya, Kamis tgl 23-06-2022

Bupati Popo Ali mengapresiasi upaya dari pihak kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat. popo menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkannya dalam penyelesaian hukum.Peresmian Rumah Restorative Justice ini juga dilakukan serentak di sejumlah Kabupaten/kota Sumatera Selatan lainnya, yaitu Kota Lubuk Linggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dilakukan secara virtual.

ASPIDUM Kejati Sumsel, Sutikno menyatakan bahwa dibentuknya Rumah RJ ini, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan pidana di masyarakat. “Tujuannya, terselesaikan persoalan secara cepat dan lebih mengedepankan keadilan. Termasuk menghilangkan stigma negatif bagi masyarakat,” ujarnya.

PLT kepala Kejati Sumsel, Drs M. Rum, SH, MH. mengungkapkan bahwa konsep keadilan Restorative Justice ini menjadi alternatif keadilan yang logis, dan ini sesuai dengan asas yang menyebut bahwa pidana adalah jalan terakhir yang diharapkan dapat memulihkan kedamaian dalam masyarakat.

“Diharapkan juga jadi tempat bagi penegak hukum untuk mengaplikasikan budaya luhur, musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah. jadi seluruh kabupaten/kota di Sumsel sudah terdapat rumah Restorative Justice,” jelasnya

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara Restorasi Justice melalui pengajuan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam acara ini juga Kajari Kabupaten OKU Selatan memberikan Restorasi Justice kasus perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga. antara korban dan tersangka sudah berdamai dan bersurat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. di saksikan Kaling dan juga di saksikan masing-masing kedua belah keluarga sudah ada kesepakatan menyelesaikan permasalahan tersebut (damai).

Kasus RJ di berikan karena sudah memenuhi unsur dan syarat untuk bisa dilakukan RJ.

Lalu syarat lainya seperti kasus tergolong dengan jeratan acaman hukum dibawah 5 tahun, tersangka baru pertama kali terjerat kasus pidana, kerugian yang diderita dibawah angka Rp 2,5 juta dan beberapa unsur-unsur lainya.

Untuk tersangka dinyatakan bebas, di berikan surat resmi SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). ( AFRIZAN )

 

 

Post a Comment

0 Comments