PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Mahasiswa di Pangandaran Merasa Aneh, Ada Sekolah Melarang Wartawan Melakukan Liputan

 



Pangandaran LHI

Menyikapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online, soal sejumlah wartawan yang dilarang masuk untuk melakukan peliputan pada kegiatan perpisahan siswa di sekolah SMKN 1 Pangandaran Jawa barat, membuat Ketua Mahasiswa Parigi (Masagi) angkat bicara. Selasa (14/6/2022)

Tian Kadarisman selaku Ketua Mahasiswa Parigi (MASAGI) mengaku heran dengan kejadian Sekolah melarang wartawan untuk melaksanakan tugas peliputan di  SMK Negeri 1 Pangandaran.

Saya miris melihat kejadian ini, padahal sekolah sangat penting untuk konsumsi masyarakat kabupaten pangandran, kalau sekolah lain ingin dilibut karena ada kegitan, tapi kok ini malah melarang wartawan untuk meliput, ungkap Tian Kadarisman seorang Mahasiswa.

Tian menambahkan, kalau dari sudut pandang ini tidak masuk akal, kalau kita melihat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP)."Padahal KIP merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran (informasi publik).

Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, Ujar Tian lagi

Dan ketika saya diskusi dengan beberapa wartawan,kata Tian Kadarisman," hal yang dilakukan oleh  SMK Negeri 1 Pangandaran , ini  telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun ketentuan pidananya, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) Pungkasnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments