DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bersama Sejumlah Parpol dan Stakeholder


Pangandaran LHI

Pada hari ini Selasa tanggal 7 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Aula Hotel Horison Pantai Pangandaran, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, kegiatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran bersama partai politik dan stakeholder.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPUD Pangandaran Muhtadin S.H.I, Sekertaris DPRD Pangandaran Drs. Yayat Kiswayat, Kesbangpol Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Unsur Pemerintah Kabupaten Pangandaran, para ketua parpol dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan Sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 dari mulai tahapan pendaftaran, verifikasi, penetepan peartai politik peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan.

Disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pangandaran Muhtadin S.H.I mengatakan, setelahnya diputuskan hari pemungutan suara pemilihan umum secara serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan keputusan KPU-RI Nomor 21 tahun 2022, maka KPUD Pangandaran sudah mulai melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024.

Selain itu kegiatan sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu serentak 2024 tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi parpol termasuk penetepan parpol, dan penetapan daerah pemilihan, seperti ada persyaratan-persyaratan administratif yang harus di penuhi oleh partai politik dan diserahkan ke KPU.

"Persyaratan diatas diantaranya jumlah keanggotaan partai politik, apakah seribu atau satu perseribu untuk tingkat kabupaten kota, kemudian juga ada tingkat kepengurusan, ada kepengurusan 30% perempuan, kepengurusan tingkat kecamatan dan kantor partai politik.

Dikatakan Muhtadin lagi, untuk kegiatan kali ini kita undang artai politik merupakan peserta pemilu tahun 2019, terutama yang memiliki kursi di parlemen, karena memang ada pemberlakuan berbeda antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen yang memiliki ambang batas parlemetrispel 4% dengan partai politik baru, atau partai politik peserta pemilu tahun 2019 tetapi tidak masuk ambang batas perlementrispel 4%.

"Sejauh ini terkait persoalan dapil, dalam pembahasan kita disosialisasi persiapan tahapan ini masih kita kaji terhadap kemungkinan adanya perubahan dapil dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti, papar Muhtadin. Muhtadin juga menyampaikan, sampai hari ini kita sedang melakukan kajian terhadap ketentuan yang berkenaan dengan prinsip penyetaraan dapil, pungkasnya. (AS)*

 


Post a Comment

0 Comments