DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Inilah Tanggapan Tri Terkait Sidang Terdakwa HS Dan Vonis RW

Banjar, LHI,- Proses hukum terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Banjar yang dimulai atas penggeledahan Pendopo Wali Kota Banjar, Kantor Dinas PUPR Banjar bahkan menyasar penggeledahan dilakukan ke KPK ke kantor dan rumah beberapa pengusaha kontraktor serta rumah ASN petinggi Pemkot Banjar. Kini berkas kasus tengah masuk ke tahap persidangan Tipikor Negeri Bandung.


Rabu (8/6) Pengadilan Negeri melaksanakan sidang terdakwa HS dengan mengadirkan 3 saksi FF, OS, dan EJ. 


Tri Pamuji Rudianto memberikan tanggapannya secara khusus kepada LHI, sebagaimana masyarakat Banjar ketahui bahwa Tri merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP. Seiring berjalanya sidang terdakwa HS di Pengadilan Bandung diwarnai juga dengan adanya aksi orasi dari Aksioma yang meminta dan menuntut kepada KPK agar memproses semua indikasi korupsi di Pemkot Banjar, khususnya yang telah masuk dalam daftar yang ditangani oleh KPK.


"Kita serahkan kepada Pengadilan untuk memutuskan yang terbaik." Kata Tri


Sebelumnya pada proses sidang putusan pengadilan terdakwa RW seorang pengusaha kontraktor asal Banjar telah dijatuhi hukuman dengan vonis masa tahanan 2 tahun dan denda uang sebesar Rp. 200 juta.


Aksioma menyampaikan pendapatnya dimuka umum tepatnya didepan Kantor Pengadilan Negeri Bandung saat berlangsungnya sidang terdakwa HS, dalam orasinya menuntut agar KPK menuntaskan indikasi dugaan suap APBD Gate Banjar Tahun 2017, Proyek pembangunan BCH, Pembangunan Pasar Karang Taruna dan termasuk KPK pernah melakukan penyidikan terkait adanya mahar politik pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjar serta indikasi korupsi lainnya.


Sementara itu Aksioma merasa tercederai sebagai warga Banjar atas putusan vonis terdakwa RW yang hanya 2 Tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 200 juta.


Dari informasi yang dihimpun LHI, untuk sidang berikutnya terdakwa HS dijadwalkan hari Rabu tanggal 15 Juni 2022. 


Tri menambahkan, bahwa tentunya jaksa penuntut umum KPK sudah berusaha secara maksimal sebagaimana bukti-bukti yang telah didapatkan. Di lain sisi begitu juga dengan para hakim tentu menggunakan prinsif-prinsif pengadilan yang dipegang teguh dan sesuai fakta hukum yang ada selama proses tahapan persidangan.


"Sebagai warga Banjar, mari kita percayakan sepenuhnya kepada para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional." Pungkasnya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments