DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini Penjelasan Direktur RSUD Pandega Soal Ambulance Untuk Pasien Meninggal Dunia Tidak Tercover BPJS



Pangandaran LHI

Warga yang meninggal di RSU Pandega penderita jantung, paru paru dan lambung atas nama Arif Saeful (37) yang merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Atas kejadian itu pihak RSUD baik Direktur dan Kepala Bidang Pelayanan sudah melakukan klarifikasi, hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Pandega dr. Hj Titi Sutiamah, M.M, melalui telepon seluler. Sabtu (4/6/2022)

Sekilas dr. Hj Titi Sutiamah membeberkan kronologi kejadian dan mekanisme yang berlaku di BPJS.

Hj. Titi menjelaskan, saat itu pasien dirawat di RSUD Pandega karena menderita penyakit jantung, paru dan lambung dengan mengunakan BPJS paskes PKM Padaherang, terangnya. "Dijelaskan dia lagi, bahwa ambulance untuk yang meninggal itu memang tidak tercover oleh BPJS, yang dicover oleh BPJS itu hanya ambulance rujukan dari paskes ke paskes, seperti contoh, umpamanya RSUD Pandega merujuk pasien ke rumah sakit lain, nah baru itu dicover oleh BPJS.

Nah kalau ini kan, kata dr.Hj Titi lagi, dia dirawat di RSUD Pandega pasiennya meningggal, dan itu tidak bisa dicover oleh BPJS, dan itu bisa di cek sendiri ke BPJS, jelasnya.

Dijelaskan lagi dr Hj Titi, "ada yang bertanya, kalau misalnya untuk warga Kabupaten Pangandaran, kenapa tidak gratis, diditu kita harus bisa membedakan, paparnya. "Kalau di Puskesmas itu ada yang namanya Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG), tapi kalau di Rumah Sakit tidak ada PKG, Pasien Tingkat Lanjut, dan dari Des itu ada yang namanya SKTM, tetapi itu tidak bisa dicover oleh BPJS semua, karena didalam peraturan bupati pun terutang, jelasnya lagi.

Dan SKTM itu bisa dibuat ketika pasien tersebut tidak memiliki BPJS, sedangkan pasien atasnama Arif Saeful memiliki BPJS, dan memang ambulance untuk pasien meninggal itu tidak bisa dicover oleh BPJS,makanya berbayar.(AS)***

 

Post a Comment

0 Comments