DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati H Jeje Wiradinata Hadiri Peresmian Bale Adhyaksa Kejaksaan Negeri Ciamis


Pangandaran, LHI.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata hadiri peresmian Bale Adhyaksa Kejaksaan Negeri Ciamis yang beralamat di Jalan Karangsari, Dusun Karangsari RT 04, RW 03 Desa Pananjung Kec. Pangandaran. Selasa, 21/6/2022.

Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronika Maramba, S.H., M.Hum., Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K., Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M., Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Ciamis, Perwakilan dari Pengadilan Agama Ciamis, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Pangandaran dan Para Camat Se - Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kejari Erny Maramba tujuan dari pembentukan Bale Adhyaksa Restorative Justice ini untuk melestarikan Budaya Hukum Bangsa Indonesia, yakni mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

“Terlahirnya Bale Adhyaksa Kabupaten Ciamis yang di resmikan oleh Bupati Kabupaten Pangandaran akan dimanfaatkan layanan sebagai berikut:

1. Layanan koordinasi dan konsultasi

2. Layanan pengaduan masyarakat

3. Pojok konsultasi hukum gratis

4. Layanan tilang

Saat ini, Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ciamis mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, sementara untuk optimalisasi tugas pungsi Kejaksaan Pangandaran sambil menunggu berdirinya Kejaksaan Negeri Pangandaran, setelah mendapatkan tanah dari Pemerintah Kabupaten, maka kami pergunakan terlebih dahulu untuk optimalisasi tugas pungsi Kejaksaan.” paparnya.

“Kami akan buka setiap hari Kamis (satu minggu sekali) dengan personil sekitar 4 orang yang bertugas ke Bale Adhyaksa ini.” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, berharap kehadiran Bale Adhyaksa Kejaksaan Ciamis di Kabupaten Pangandaran ini dapat menjadi solusi alternatif Penegakkan Hukum tertentu bagi masyarakat.

“Bale Adhyaksa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Pangandaran dalam menyelesaikan persoalan Hukum yang dihadapi.

"Selain itu, upaya Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan akan menjadikan wilayah Pangandaran tetap aman, damai, dan kondusif.

“Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum,” jelas Jeje. (AS)"

Post a Comment

0 Comments