DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Jaksa Dan Pengacara Hujani Pertanyaan Ke 3 Saksi ASN Pemkot Banjar

Bandung, LHI,- Pengadilan tipikor PN Bandung kembali menggelar persidangan Terdakwa Herman Sutrisno Eks Wali Kota Banjar (2003-2013). Kali ketiganya terdakwa HS menjalani persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pelaksanaan proyek Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017, Rabu (15/6).


Merunut kembali fase dimana KPK telah melimpahkan berkas Terdakwa Herman Sutrisno tertanggal 19 Mei 2022 kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung. Adapun awal persidangan dilaksanakan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. 


Terdakwa Herman Sutrisno didakwa dengan dakwaan pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau pasal 11 UU Tipikor dan pasal 12B UU Tipikor. 


Pada sidang ketiga terdakwa Herman Sutrisno kali ini dihadirkannya 3 orang saksi; DA, HA, dan AS yang semuanya merupakan ASN Pemkot Banjar - Jawa Barat. 


Jalannya persidangan di Pimpin oleh Majelis Hakim Ketua yakni Eman Sulaeman, SH., bersama Hakim Anggota 1 Akbar Isnanto, SH., M.Hum, Hakim Anggota 2 Bonifasius Nadya Aribowo, SH., M.H.Kes, dengan Jaksa penuntut KPK Muh Asri Irwan serta terdakwa Herman Sutrisno didampingi oleh 6 orang pengacara.


Terdakwa HS mengikuti persidangan melalui virtual.


Dalam jalannya persidangan ke tiga saksi di cecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut KPK maupun oleh 6 orang Pengacara dari terdakwa Herman secara bergantian, pertanyaan tersebut lebih banyak ditujukan keterkaitan alur tentang saksi OS. 


Saksi OS dihadirkan dalam persidangan Minggu lalu bersama dua saksi lainya yaitu FF dan ED.


Pengadilan Negeri Bandung akan menjadwalkan Sidang lanjutan terdakwa Herman Sutrisno para Rabu depan tepatnya Tanggal 22 Juni 2022. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments