DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terdakwa Herman Sutrisno Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Di Pengadilan Tipikor PN Bandung

Bandung, LHI-

Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus menghelat sidang pembacaan dakwaan terdakwa Herman Sutrisno eks Walikota Banjar 2 Periode (2003-2013) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur proyek Dinas PUPR Kota Banjar Tahun anggaran 2012-2017, Rabu (25/5).


Nomor sidang perkara : 57/Pid. Sos - TPK/2022/PN Bandung dengan Majelis Hakim Ketua Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota 1 Akbar Isnanto, S.H.,M. Hum, Hakim Anggota 2 Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Muh Asri Irwan.


Terdakwa HS tidak hadir secara langsung hanya melalui virtual dari LP Kebon Waru saat persidangan, adapun didalam ruang persidangan menyertakan 7 pengacaranya. 


Di ruang sidang Tipikor 4 Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan oleh 3 orang dengan bergantian. Sidang pembacaan berlangsung kurang lebih dalam tempo 30 menit. 


Terdakwa HS di dakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor dan Ketiga : Pasal 12B UU Tipikor.


Setelah JPU memaparkan dakwaan, Ketua Majelis menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan esepsi. Di karenakan tidak akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya diagendakan dua pekan kedepan yakni Rabu 8 Juni 2022 untuk sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi - saksi. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments