Rokan Hilir- LHI
Sempat berusaha lari dari kejaran tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, seorang pengangguran di duga pengedar sabu sabu berhasil di tangkap dengan 1,26 Gram barang bukti. Senin 23 Mei 2022. Pukul 11.30. WIB.
Pengangguran bernama Muhammad Yusuf alias Usup ( 41 tahun) warga jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu diatangkap pihak berwajib di Jalan Perniagaan Ujung di halaman depan Masjid Ar-Ridho Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten. Rohil. Atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini.
Setelah diperoleh informasi dari masyarakat, dan koordinasi dengan Kapolsek Bangko, selanjutnya tim opsnal mendatangi terduga pelaku, kemudian ianya mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar dan selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari celana pelaku handphone Vivo dan di kantong celana sebelah kanan uang Rp 600.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Selanjut setelah itu tersangka langsung mengakui nya bahwa kepemilikan diduga sabu tersebut Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
Barang Bukti, 1 unit handphone Vivo,1 buah plastik bening klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, Uang senilai Rp 600.000,-dan Dompet kulit warna hitam berisikan KTP.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, serta selanjutnya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.," Imbuhnya.(SB)*
0 Comments