DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rapat Paripurna Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Rapat Paripurna Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Kampung




Lampung Tengah.LHI.

Rapat Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 8 tahun 2019 tentang pemilihan kepala kampung, yang sempat batal karena tidak kuorum pada (26/4/2022) lalu sebelum lebaran, kembali di paripurnakan dan berjalan lancar.

Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono dengan di hadiri 36 anggota legislatif (aleg) dari 50 anggota, dimana korum terpenuhi dan pengambilan keputusan dapat di lakukan.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah, Agus Triono menerangkan bahwa perubahan atas raperda ini telah melalui pembahasan dan fasilitasi Pemprov Lampung, pada tanggal 6 April 2022 silam. Ada sejumlah koreksi yang di lakukan.

"Dari hasil fasilitas, ada koreksi untuk pemyempurnaan konsideran terkait Pemilihian secara E-voting pasal 3a ayat 2  dan selain itu penympurnaan anggaran panita, yang tidak ada di perda, biaya pilkakam di masa pandemi," kata Agus triono, selasa (10/5/2022).

Raperda ini, telah menyesuaikan amanat Mendagri terkait ketentuan protokol kesehatan. Raperda ini mwngatur hal-hal yang bersifat pokok dan bermanfaat, terkait hal yang sifatnya mengatur akan di tuangkan dalam perbup.

Raperda ini, telah mendapat persetujuan dan sudah di sahkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah, di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah.

Sementara, bupati Lampung Tengah mengucapkan terimaksih kepada jajaran DPRD setempat yang telah mengesahkan Raperda ini. Di harapkan kedepan pelaksanan Pilkakam berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Terimaksih kepada bapem perda, kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan saran dan kritik. Rancangan perda ini, secara sungkat akan di sampaikan dua hal, yakni pemilihan e-voting dan pemilihan kepala kampung di masa pandemi," terang Musa.

Pelaksanaan e-voting akan lebih trasparan namun belum bisa di laksanakan di semua kampung, mengingat keterbatasan anggaran. "Melalui perkembangan tegnologi digitalisasi untuk pelayanan publik, pelaksanaan pilkakam dengan e-voting ini akan lebih transparan, namun kami sadar pelaksanaannya belum bisa merata menyesuaikan keuangan daerah," tutupnya.(ADV)

 

 

Post a Comment

0 Comments