DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Diduga Pengedar di Ciduk Polsek Rimba Melintang


Rokan Hilir - LHI

Simpan sabu-sabu di kotak rokok, seorang pria diduga pengedar diciduk Personel Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Kamis 31 Maret 2022, Pukul 15.00 WIB. Kemarin.

Pria diduga Pengedar berinisial E. alias Endra, (37 Tahun) petani, warga Jalan Sukajadi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, diciduk petugas di Jalan Lintas Bagan Siapi-api Kepenghuluan Kecamatan Rimba Melintang, tepatnya di sebuah Doorsmeer dengan sitaan barang bukti seberat 2,01 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Sabtu, 2/4/2022), membenarkan adanya

pengungkapan tindak pidana diduga narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya Personel Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah doorsmeer tepatnya milik saudara Supri, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang. Lalu Kapolsek Rimba Melintang IPTU Awi Ruben,SH memerintahkan Personel Polsek untuk melakukan serangkaian penyeledikan. Dan saat di lakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai atas nama saudara berinisial E alias Endra, sedang duduk di doorsmeer tersebut.

Lalu dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah diinterogasi Saudara E alias Endra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika, 1 Unit Handphone android merk Infinix warna biru.

Uang sejumlah Rp.965.000,- 1 buah Dompet warna hitam merk Lev'is.5 bungkus plastik bening kosong, 1 Unit sepeda motor merk Kawasaki ninja warna hijau dengan nopol BM.6844.RV.

Setelah dilakukan tes urine, hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Adapun tersangka ini dijatuhkan tuduhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 12 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya. (SB)

Post a Comment

0 Comments