DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pengedar dan Barang Bukti Sabu di Bukit Nenas Diamankan Satnarkoba Polres Dumai



Kota Dumai, LHI

HES alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai tak berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Dumai, beberapa hari yang lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar.

Saat diamankan, tersangka HES alias HR hendak melakukan transaksi. Namun petugas yang sudah mendapat informasi dari masyarakat langsung saja melakukan pengejaran.

Alhasil tersangkapun berhasil disergapnya bersama barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat Kotor 91,30, satu helai celana pendek warna hitam merk Rafiss, satu buah tas kain merk Xide warna biru denim, satu unit timbangan digital merk Constant, dua blok plastik obat bening dan satu unit handphone merk Realme warna hitam.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH didampingi Kabid Humas Iptu Zaini Waluyo membenarkan adanya penangkap tersangka narkoba tersebut.

“Sekarang tersangka sudah kita tahan. Untuk saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HES ini. Kita tetap mengembang kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sang bandar bisa tertangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai.

“Tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun,” tambah Iptu Mardiwel SH MH.*(Nst)***

 

Post a Comment

0 Comments