Kota Dumai, LHI
Pemusnahan barang bukti hasil KRYD Cipta Kondisi Polres Dumai dan instansi terkait dilaksanakan di halaman depan Mapolres Dumai sekitar pukul 09.00 WIB (Kamis, 01/04/2022) dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Kholid SIK.
Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Walikota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti miras (minuman keras) dan knalpot tidak standar merupakan hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
Barang bukti miras sebanyak 1.104 botol/ kaleng dengan 23 merk kemasan dan 85 unit knalpot tidak standar dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis Tandem Roller Sakai.
Usai pemusnahan, Kapolres Dumai, Walikota Dumai yang mewakili, Kejari Dumai atau yang mewakili dan Ketua Pengadilan Negeri Dumai atau yang mewakili melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
"Pemusnahan barang bukti hari ini adalah hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang di tingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan. Yang dimusnahkan adalah knalpot brong yang tidak sesuai standar itu ada 85 unit. Kemudian minuman keras berbagai jenis ada 1.104 botol/ kaleng. Tujuan pemusnahan ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah di bulan puasa nanti", kata Kapolres Dumai M Kholid SIK.
Diakhir sambutannya, Kapolres mengucapkan "Selamat menunaikan ibadah puasa semoga ibadah kita menjadi bekal kita di akhirat". (SNst)
0 Comments