DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolres Laksanakan Konferensi Pers, Ungkap 4 Kasus Menonjol di Lampung Tengah.



Lampung Tengah LHI.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.S.I.K.M.S.I didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.M.M.,Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP.Edi Qorinas,SH MH serta Kasi Humas AKP sayidina Ali Menggelar Konferensi di depan koridor Sat Reskrim polres Lampung tengah terkait ungkap empat kasus, mulai dari kasus begal ,praktek kedokteran ilegal , pemerasan dan melanggar UU,ITE Rabu.20/4/2022.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, termasuk Aksi Premanisme. Ia menegaskan akan menyapu bersih preman premanisme yang ada di wilayah Polres Lampung Tengah.

Arti perilaku premanisme berinisial WIN yang kita amankan merupakan residivis begal pada beberapa hari ini ketika kali pelaku tersebut masuk penjara.

Pelaku Premanisme ini Kerat beraksi Jalinteng,Jalan Sumatera Terbanggi Besar korbannya warga,Kec.Banjit Kab,way kanan saat melintas mengendarai mobil truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan diminta,uang sejumlah Rp1.000.000 pada hari Senin 21/3/2022.

" Jika Tidak dituruti aku Pelaku bahkan tidak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam, pelaku kami jerat dengan pasal 368 ancaman 9 tahun penjara, sedangkan satu temannya lagi,masih kami kejar,dan indentitas nya sudah kami kantongi.ungkapnya.

Selain itu warga gunung sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan kampung kesumadadi Kecamatan bakrie,modus pelaku memepet calon korbannya dan menodongkan senjata tajam.

"Lagu menepi korban dengan mengendarai sepeda motor sasarannya juga pengendara sepeda motor pelaku tidak sendiri dan saat ini identitas pelaku sudah kami kantongi,dengan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara .tambahnya.

"Tak hanya itu Tekab ,308 Polres Lampung Tengah juga menangkap, seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) berinisial B pelaku dan korban saling kenal,dan berujung pemerasan serta pengacaman.

Pelaku dan korban kenal melalui media sosial kurang lebih 11 bulan.pelaku seorang laki-laki meminta korban yang seorang wanita untuk mengirimkan tak senonoh.setelah dikirimi korban pelaku memeras korban dengan mengancam akan di Viralkan.setelah ada laporan pelaku kami kejar hingga Cirebon Jawa barat.terang Kapolres.

"Terakhir penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan praktek kedokteran berinisial DF warga  Kp.Adi jaya  Lamteng dimana orang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan  keahlian menawarkan jasa untuk memperbesar payudara melalui proses penyuntikan.

Ini bukan silikon tapi di suntik cairan seperti jeli,kami cek kelabotarium disebut Filter, korban mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah  hingga payudara membusuk dan dirawat ICU.

Pelaku sempat kabur ke Serang, Provinsi Banten, pelaku juga membuka praktek di sana, namun gerebek ternyata salonya tutup kemudian dilakukan penyelidikan kembali di poli di lokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di kelurahan barengkok Serang Banten.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 pasal 64 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 78 undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Tenaga kesehatan melakukan praktek seolah-olah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan metode cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin.(Humas LT,ddy).

 

Post a Comment

0 Comments