DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Tak Mengantongi Ijin Cafe Angkringan Ora Larang Tetap Exsis Beroperasi



Kabupaten Semarang,LHI

Menjamurnya usaha kafe di wilayah Kabupaten Semarang diduga tanpa perijinan seolah abai terhadap kewajiban pelaku usaha tersebut untuk mendaftarkan ijin usahanya pada dinas terkait.

Seperti halnya kafe Angkringan Ora Larang yang berada di Desa Brangkah, Nyatnyono Kabupaten Semarang.

Usaha kafe yang sudah dilakoni selama berbulan-bulan ini seolah tak memerlukan ijin dari instansi terkait sehingga merasa aman dalam membuka usahanya.

Pemilik kafe Angkringan Ora Larang, Roni, saat dikonfirmasi awak media tentang perijinan pendirian kafe, pihaknya mengatakan perijinan masih dalam proses.

"Saya akan segera tanyakan pada orang saya yang saya percaya untuk mengurus perijinan," jelas Roni melalui sambungan telephon, Senin (10/4/2022).

Sebelumnya awak media meminta ijin untuk melakukan wawancara langsung kepada pemilik kafe Angkringan Ora Larang, namun tidak berkenan untuk diwawancara awak media.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Semarang, Sigit, saat dimintai keterangan terkait perijinan pendirian kafe Angkringan Ora Larang mengatakan, pemilik kafe perijinanya belum masuk ke dinasnya.

"Terkait dengan perizinan kafe tersebut memang pihak DPMTSP yang mengeluarkan, namun peraturan yang baru dengan adanya Undang-undang Ciptakerja sekarang pendaftaran bisa melalui Online Single Submission (OSS)," jalas Sigit.

Sigit menyampaikan, dalam pembuatan ijin itu prosesnya tidak terlalu sulit jika persyaratannya lengkap, namun juga prosesnya juga tidak instan karena juga harus melalui proses.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Prasetyo, mengatakan bahwa kewenangan Dinas Pariwisata hanya sebatas pengawasan saja dan terkait perijinan semuanya masuk ke DPMTSP.

"Dan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak kami, kami juga baru pendalaman. Itu semua karena aturan baru yang muncul dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, dan saya sarankan menanyakan langsung ke DPMTSP," kata Prasetyo. (  PNM).

 

 

 

Post a Comment

0 Comments