DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Waykanan Mengkukuhkan Pengurus UPZ

 


WAY KANAN – LHI.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan gelar acara Pengukuhan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan Penyerahan secara Simbolis Bantuan Modal Usaha Kepada UMKM serta Bantuan Sembako Kepada Mustahiq di Aula Kemenang Way Kanan. Rabu, (13/04/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, H. HELMI, S,Ag., S.Pd.I., M.M., Ketua BAZNAS Way Kanan, KH. ABUD NURSYIHAB, SH. dan seluruh Komisioner, Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Way Kanan, Para Ustadz, Para Kiayi, Ulama, serta hadirin yang berbahagia.

Mengawali sambutannya Bupati mengucapkan Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat bekerja kepada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, Saya berharap kepada pengurus yang baru dikukuhkan, agar terus berinovasi dalam memberikan layanan, sehingga manfaat daripada zakat dapat lebih dirasakan masyarakat.

Kita tahu bahwa tugas sebagai pengumpul zakat adalah pekerjaan yang mulia, untuk itu diperlukan keikhlasan dalam menjalankan tugas ini, saya juga berharap kiranya pengurus Unit Pengumpul Zakat agar banyak-banyak melakukan sosialisasi terkait manfaat zakat, dan menciptakan kepercayaan masyarakat kepada Unit Pengumpul Zakat dan BAZNAS secara umum di wilayah kerjanya nya masing-masing.

Melalui kesempatan ini, saya juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada komisioner dan jajaran BAZNAS Kabupaten Way Kanan, kita tau keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural di bawah naungan kementerian agama, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Way Kanan.

Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.

Diakhir sambutannya Bupati berharap Semoga dengan dilantiknya pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini, kinerja BAZNAS akan lebih meningkat lagi, sehingga keberadaannya senantiasa semakin dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (NOPRI)

Post a Comment

0 Comments