DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemdes Way Wakak Diduga Salahgunakan Dana ADD Untuk Pembangunan Sumur Bor



Lampung Utara, LHI

Diduga tidak masuk akal, alokasi dana desa (DD) di Desa Way Wakak, Kecamatan Abung Barat, pada tahun 2020 lalu, yang salah satu alokasinya untuk pembangunan rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air /random penampungan air hujan/sumur bor).

Pasalnya dari pagu anggaran sebesar Rp 184.157.500, hanya teralokasi sumur bor 3 unit saja.Sumur bor tersebut, terletak di Dusun 1, 2 serta 3. Hal itu dikatakan salah satu ketua RT yang ditemui tidak jauh dari lokasi sumur bor.

Menurut keterangan Ketua RT yang  namanya tidak dipublikasikan, pada tahun 2020 lalu, untuk pembuatan sumur bor hanya 3 unit saja, jelasnya.

Sementara saat awak media mendatangi Balai Desa Way Wakak,  Jum'at 04/03/2022. Pintu balai desa tutup tidak ada aparatur desa yang melaksanakan aktivitas pelayanan pada masyarakat.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 05/03/2022, guna memberikan hak jawabnya, terkait dugaan mark up alokasi DD dalam kegiatan sumur bor.  Kepala Desa Way Wakak Doni, sedang pesta di rumah pak Camat, kata istri Kades yang mengangkat telepon saat itu.

Jika saja, salah satu item alokasi DD pada tahun 2020 lalu, dengan pagu anggaran belanja yang sangat fantastik, hanya 3 unit sumur bor, tentunya ada dugaan mark up anggaran saat pelaksanaan pekerjaan sumur bor.

Disinyalir tindakan Kades Way Wakak,  memperkaya diri sendiri dengan cara mark up anggaran, tentunya menambah catatan agar pihak dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat lebih  ekstra untuk melakukan pengawasan.

Agar mempersempit upaya penyalahgunaan DD, yang sumber dana dari APBN. Serta menciptakan pemerintahan yang bersih. Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tujuan pemerintah pusat hingga daerah, yang sayogia nya untuk membangun dari pinggiran dapat terwujud, dan program DD dapat dirasakan masyarakat seutuhnya. (NOP)***

 

 

 

Post a Comment

0 Comments