DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPC PPWI Lampung Utara Meminta Kades Way Wakak Buktikan Berita yang Dikatakan Hoax


LAMPUNG UTARA, LHI.

Terkait ucapan Kepala Desa (Kades) Way Wakak Kecamatan Abung Barat, berita awak media yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Utara, itu hoax.

Damiri sekretaris DPC PPWI Lampung Utara, meminta Kepala Desa Kades Way Wakak dapat membuktikan berita yang dilansir awak media beberapa waktu lalu, adalah hoax.

Ucapan Kades Way Wakak, melalui pita suara nya saat menghubungi telpon seluler salah satu awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Lampung Utara. Minggu 06/03/2022. Seakan telah melecehkan profesi jurnalis serta organisasi kewartawanan.

Oleh karena itu, Damiri Sekretaris DPC PPWI Lampung Utara, meminta kepada Kades Way Wakak dapat menjabarkan informasi mana yang menurut Kades itu adalah hoax. Harapnya yang ditemui di Sekretariat, Jalan Gotong royong, Kelurahan Tanjung Aman, Senin 07/03/2022.

Ketika Kades Way Wakak memandang berita yang disajikan anggota DPC. PPWI Lampung Utara, adalah berita bohong atau tidak benar, maka sudah seharusnya Kades membuktikan karya jurnalistik yang bersifat hoax. Tegas Adam nama akrab disapa rekan seprofesi.

Apa lagi dalam percakapan melalui telepon seluler, Minggu 06/03/2022, antara Kades dengan anggota DPC PPWI Lampung Utara, terdengar jelas Kades mengatakan

"Jangan sembarangan memberitakan orang, ada pidana nya juga kamu, berita bohong (hoax) masyarakat sudah marah dan ngamuk". Kata Kades Way Wakak yang menghubungi pengurus organisasi kewartawanan.

Seharusnya, Kades tersebut, lebih cermat dalam menilai informasi yang disajikan awak media.

Jika saya membaca dari berita yang dilansir awak media, yang tergabung pada organisasi DPC PPWI Lampung Utara, didalam berita itu keterangan ketua RT sebagai sumber yang menerangkan jumlah sumur bor pada tahun 2020 lalu. Dan ada kata dugaan. Artinya bukan opini yang dilakukan rekan - rekan anggota saya.

Terkait itu tidak benar, maka Kades Way Wakak dapat melakukan hak sanggah serta hak jawabnya dengan cara yang santun. Harap sekretaris.

Oleh karena itu, saya sebagai Sekretaris DPC PPWI Lampung Utara, meminta Kades Way Wakak dapat membuktikan berita yang dianggap bohong, itu yang mana. Dan berkaitan dengan tugas jurnalistik, silahkan Kades Way Wakak melayangkan surat kepada Dewan Pers (DP). Apakah berita yang disajikan rekan anggota saya itu, produk jurnalistik atau bukan. Nanti dari hasil uji DP itu sebagai rujukan Kades Way Wakak untuk menempuh jalur hukum.

Dengan kata lain, berkaitan dengan berita jurnalis tidak dapat dipidanakan sebelum ada hasil uji Dewan Pers.

Sebab dalam UU pokok pers nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai rujukan tugas seorang jurnalis, telah diatur pasal demi pasal.

Serta Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Polri, pedoman pemberitaan media siber dan MoU Dewan Pers dengan Komisi Informasi di Jakarta, pada tahun 2012 lalu. Hal itu tentunya untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Jelas Damiri yang juga pernah menempuh Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) angkatan II pada tahun 2012 lalu.

Apabila Kades Way Wakak tidak dapat membuktikan berita itu bohong, atau informasi yang disampaikan awak media itu bukan produk jurnalis sesuai hasil uji DP. Maka sebagai sekretaris DPC PPWI Lampung Utara, akan mengambil tindakan hukum.

Dengan berkordinasi pada perusahaan pers yang memberitakan, dimana tempat rekan anggota saya bekerja dan bernaung serta kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Apakah ucapan pita suara Kades tersebut, telah melanggar Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau belum. Tegas Sekretaris

Post a Comment

0 Comments