PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Billy; "DPMPTSP Banjar Tidak Lagi Berwenang Mengeluarkan Izin Bando, Saya Mengatakan Belum Memiliki Izin"

Banjar, LHI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Banjar H. Sunarto melalui Kabid Pengendalian Billy Bertha menerangkan kepada LHI, bahwa dirinya tidak mengatakan baliho bando Atet Handiyana dijalan Letsu. tidak berizin, Rabu (9/3). 


"Saya hanya mengatakan bahwa Baliho tersebut belum memiliki izin, bukan tidak memiliki izin. Karena Pihak kami DPMPTSP tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin baliho bando karena mengacu kepada Permen PU20 Tahun 2010. Semua baliho maupun spanduk yang melintang jalan sudah tidak diperbolehkan, adapun kewenanganya ada di pemerintahan pusat". Urai Billy.


Di akuinya, bukan hanya baliho bando Atet Handiyana akan tetapi semua baliho dan spanduk yang melintang diatas jalan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin. Karena sudah jelas dalam permen PU 20 Tahun 2010, bahwa pemasangan dan pemanfaatan baliho dan spanduk yang melintang jalan sudah tidak diperbolehkan dikarenakan dapat mengancam keamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas dan area disekitarnya.


Diterangkanya bahwa Pemerintah Kota Banjar sedang menggenjot PAD di tahun 2022 dari berbagai sektor, maka dari itu acuan yang dikedepankan adalah Perwal 57 tentang penyelenggaraan reklame.


"Reklame yang belum memiliki izin dapat dikenakan pajak reklame sesuai acuan pada Perwal Nomor 57. Ranahnya itu bukan di kami tapi kewenanganya ada di BPPKAD Banjar". Ujarnya. 


Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Kadis DPMPTSP Banjar H. Sunarto mengatakan, sebagai rekomendasi pihaknya mempersilahkan tergantung BPPKAD yang memiliki kewenangan sebagai OPD penarik retribusi pajak reklame untuk peningkatan PAD Kota Banjar.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 telah mengatur dan menetapkan bahwa pendirian bangunan rangka bilboard/bando reklame dan juga spanduk yang melintang diatas jalan sudah tidak diperbolehkan khususnya yang berdiri di Jalan Nasional.


Ketentuan tersebut diberlakukan idealnya sejak Tahun 2011, yang mana semua baliho bando dan spanduk yang melintang diatas jalan semuanya tidak akan mendapatkan izin dari DPMPTSP Kota Banjar.


Billy menerangkan bahwa dirinya baru ingat ketika di wawancarai salah satu awak media di Situ Mustika, ia mengaku lebih banyak berbicara mengenai potensi di Kota Banjar. Dirinya tidak mengetahui akan dimuat terkait Baliho Bando Atet. 


"Saya baru ingat pada waktu acara silaturahmi diskusi FPSKB, ditanyai soal baliho bando Atet di Jalan Letsu, akan tetapi lebih banyak berbincang mengenai potensi Banjar". Katanya 


Billy menegaskan kepada LHI bahwa dirinya tidak bermaksud statementnya bertendensi ke Baliho Bando Atet saja. Dirinya berbicara secara umum tentang baliho spanduk reklame yang belum memiliki izin.


Billy menegaskan terkait statementnya tentang Baliho Bando Atet Handiyana, tidak bermaksud dan memiliki unsur apapun termasuk tidak memiliki muatan politis, ia hanya menjalankan tugas sesuai foksinya dan menegaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin baliho bando yang melintang jalan.


Sementara itu terkait penertiban reklame yang belum berizin dan atau yang sudah habis masa waktu izinnya, untuk kewenanganya ada di Satpol PP dan BPPKAD Banjar. 


Jika merunut kepada permen PU No 20 Tahun 2010, bahwa semua bangunan rangka baliho yang melintang diatas jalan harus sudah tidak lagi berdiri sejak Tahun 2011. Hal tersebut menjadi PR Pemkot Banjar.


"Sampai dengan saat ini, kami Satpol PP belum ada tembusan dari OPD manapun secara tertulis tentang reklame mana saja yang harus ditertibkan, kalau berbicara siap dan tidak siap tentu saja kami harus siap. Hanya saja disesuaikan dengan jumlah personil dan peralatan yang ada. Secara adminstrasi internal kami selalu siap karena itu tugas Satpol PP". Ujar Aep Saefudin selaku Kabid Gakda (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments