DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Melaksanakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD dari Masing Masing Dapil


Pangandaran LHI

Pada hari Jumat, 4 Pebruari 2022 DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD pangandaran masa sidang ke satu tahun 2022

Rapat paripurna DPRD penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD, Asep Noordin H.MM, didampingi Wakil Ketua  dan Sekertaris DPRD serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Rapat paripurna diawali dengan kata pembuka oleh Ketua DPRD. Kemudian dilanjutkan penyampaian laporan hasil kegiatan reses masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang diwakili Anggota DPRD sesuai dapil.

Dikatakan Ketua DPRD Pangandaran saat sidang paripurna, berdasarkan ketentuan  Pasal 99 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib menegaskan bahwa:

1. Setiap anggota DPRD, secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses.

2. Laporan tertulis sebagai mana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

3. Penyampaian laporan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara perorangan dan atau secara perwakilan dari setiap daerah pemilihan.

4. Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa reses.

Memenuhi ketentuan dimaksud, Ketua DPRD mempersilahkan seluruh anggota DPRD kabupaten Pangandaran dari masing-masing dapil untuk menyampaikan laporan hasil reses masa persidangan ke 1 tahun sidang 2022.

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, bahwa tujuan rapat Paripurna ini digelar untuk melaporkan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses masing-masing anggota DPRD, dimana nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

“Masa Sidang 1 Tahun sidang 2022 telah berakhir makanya hari ini kita gelar rapat Paripurna yang bertujuan untuk merangkum Hasil reses yang kemudian nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

"Sesuai ketentuan yang berlaku anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” Paparnya.

Diakhir acara Ketua DPRD Pangandaran Asep Nurdin menutup acara, syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, rangkaian acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran hari ini telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.

"Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih kepada yth rekan Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekertaris DPRD beserta jajarannya dan hadirin yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna DPRD hari ini, kata Asep Noordin.

"Dengan diakhiri ucapan Alhamdulillahirobilalamin, "rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran hari ini Jumat 4 Februari 2022 dengan resmi ditutup, pungkasnya. (AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments