Rokan Hilir-LHI
Diduga lakukan pencurian HP Android dan uang didalam tas sandang, seorang Nelayan di ciduk Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil. Rabu 9 Februari 2022 Pukul 14:00 WIB.
Nelayan bernama Heri Anto alias Suheri alias Heri Walet (42 tahun) alamat Jl.Bandar Baru Kep. Teluk Pulai Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan hilir diciduk saat hendak menjual hp android hasil curiannya milik Arjuna (20 tahun) alamat Jalan Tanjung Selamat Kepenghulan Panipahan Laut Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rohil. Saat Didalam Kapal Motor dialiran sungai di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabuparen Rokan Hilir, Riau.Minggu 6 Bulan Februari Tahun 2022 Pukul 03.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
"Kejadiannya berawal saat Pelapor dan dua orang teman Pelapor yang bernama Apri (saksi) dan Iput (saksi) tidur didalam Kapal Motor tempat Pelapor, dan dua orang teman Pelapor bekerja yang saat itu sedang tertambat dialiran sungai di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Ketika Pelapor dan dua orang Teman Pelapor hendak bersitirahat Pelapor terlebih dahulu meletakan 1 buah tas sandang warna coklat merk Nuvo yang berisikan 1 unit Handphone merk Vivo merk Y12S warna Galcier blue, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- satu buah dompet warna coklat merk Giorgio Armani tepat di samping Pelapor tidur,
Tidak beberapa lama tidur dan Pada sekira pukul 05:00 WIB Pelapor terbangun saat itu Pelapor melihat 1 buah tas sandang milik Pelapor yang berisikan barang-barang pribadi miliki Pelapor sudah tidak ada lagi, Lalu Pelapor membangunkan kedua temannya untuk menanyakan apakah kedua saksi melhat Barang milik Pelapor, namun kedua saksi menjawab tidak mengetahuinya. Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi SH.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian BRIPKA Nestor Nababan dan dua orang anggota Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang hendak menjual Handphone merk VIVO yang sama ciri-ciri dengan handphone milik Pelapor yang telah hilang.
Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Pencurian. Setelah Berhasil dilakukan Penangkapan dan dari pelaku ini telah berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa 1 Unit HP Merk Vivo Y12 S. Warna Galcier blue. dan 1 buah dompet kecil merk "Giorgio Armani warna coklat. Dari hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Dan setelah itu disangkakan kepada nya Pasal 362 K.U.H.Pidana," imbuhnya."(SB)*
0 Comments