Lampung Utara, LHI.
Hal itu dikatakan Yuli Bendahara, ketika di temui di Kelurahan setempat. Selasa
22/02/2022. Menurut dia (Yuli) pada tahun 2021 lalu, Kelurahan Kota Gapura
tidak ada anggaran belanja barang dan jasa, seperti halnya pembelanjaan
pengadaan komputer, pendingin (AC) serta honorium tim pelaksanaan kegiatan.
Terangnya.
Dia (Yuli) tidak pernah merasa melakukan pembelian atau membelanjakan 1 unit AC
untuk kantor maupun 2 unit laptop, pada tahun 2021 lalu. Tegasnya.
Dilain pihak salah satu oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di
Kelurahan tersebut, mengatakan selama ini yang mengelola anggaran di kelurahan,
yakni bendahara dan Lurah saja. Kami (sumber) dan rekan - rekan tidak pernah
dilibatkan. Ucap sumber yang tidak ingin nama nya disebutkan.
Sementara dari data yang dihimpun awak media dari situs website, ditemukan
beberapa item kegiatan belanja barang dan jasa. Seperti contohnya saja.
-Jenis kegiatan pengadaan belanja modal alat pendinginan /AC kantor 1 unit
Sebesar Rp 6.500.000
-pengadaan komputer/leptop sebesar Rp. 26.436.000
-belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.6000.000
Terpisah, Johan Bahri yang kala itu menjabat sebagai Lurah Kota Gapura. Ketika
dihubungi melalui telepon selulernya. Selasa 22/02/2022. Enggan
mengangkat maupun membalas pesan WhatsApp.
Dugaan adanya korporasi dalam bentuk kejahatan korupsi anggaran belanja barang
dan jasa. Dilakukan oleh mantan Lurah dan Bendahara. (NOPRI)
0 Comments