DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tingkatkan Retribusi Hasil Tangkapan, Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Terus Lakukan Sosialisai



Pangandaran LHI

Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran terus menerus berupaya melakukan sosialisasi kepada para nelayan, bakul, RN dan para ketua Koperasi untuk melaksanakan transaksi jual hasil tangkapan ikan di TPI.

Hal itu dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Pangandaran bisa meningkat, terutama dari hasil retribusi hasil tangkapan

Disampaikan Dedi Surahman selaku Kepala Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran saat di temui LHI diruang kerjanya, bahwa capaian target retribusi hasil tangkapan ikan di Pangandaran tahun 2021 cukup memuaskan. Jum'at (21/1/2022).

Capaian hasil retribusi hasil tangkapan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.939.515.066,- dari target Rp 2.505.000.000,- artinya hanya sebesar Rp 565.584.934,- saja yang belum tercapai.

Ketidak tercapaian itu di sebabkan adanya Vandemi covid-19, dan  perubahan iklim cuaca, sehingga dapat mengakibatkan anjloknya hasil tangkapan ikan di Kabupaten Pangandaran.

Dikatakan Dedi, bahwa di tahun 2022 ini, merujuk kepada Peraturan Bupati Pangandaran No 32 tahun 2021 tentang perubahan perubahan atas Perbup No 21 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 38 tahun 2016 tentang retribusi pelelangan, maka Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran akan terus berupaya dengan cara melakukan sosialisasi secara terus menerus agar nelayan dan bakul melakukan transaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayahnya masing masing.

Di Kabupaten Pangandaran ini kita memiliki sembilan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yaitu di daerah Madasari, Muara gatah, Legokjawa, Nusawiru, Bojongsalawe, Pangandaran, Palatar Agung, dan Majingklak, selain itu ada sekitar 50 orang bakul yang sudah terdaftar.

Untuk itu dengan TPI dan bakul yang ada, potensi untuk meningkatkan PAD dari hasil retribusi tangkapan ikan cukup besar. "Kita juga akan tegaskan kepada para bakul untuk secepatnya punya ijin usaha nya atau NIB jelasnya.

Masih kata Dedi, maka melalui sosialisasi kita akan terus tegaskan kepada nelayan dan bakul agar tetap melaksanakan transaksi jual beli di tempat pelelangan ikan (TPI).

Kita juga bentuk Pokwasmas yang akan mengawasi kegiatan transaksi jual beli hasil  tangkapan di luar TPI, atau ilegal karena sudah melanggar Perbup No 32 Tahun 2021 dan akan kita berikan sanksi dari mulai teguran sampai pencabutan izin usahanya, pungkas Dedi.(AS)*

 

Post a Comment

0 Comments