DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polisi Polres Bengkalis



Bengkalis LHI

Kapolres Bengkalis AKBP Indra wijatmiko melalui kasat reskrim AKP Meki wahyudi kanit PPA di dampingi kabid pemenuhan hak dan perlindungan anak(PHLA) Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak(PPPA) kabupaten Bengkalis.wasiah gelar pers rilis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak anak di bawah umur di mapolres Bengkalis,senin 24 januari 2022

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Indra wahyudi berawal kecurigaan orang tua,abak nya di raba,di remas,dan di cium,waktu kejadian dari April sampai Desember 2021 lalu

Pada saat malam hari pelaku melaku kan pelecehan seksual di rumah nya,di dusun sumber Asri Desa sei Nibung siak kecil kabupaten Bengkalis enganRiau,usai mengajar ngaji terhadap murid nya sambil menunggu sholat isya,dan semua korban anak perempuan,yang melapor kan ada 4 korban berinisial Al.As.Sw dan Da.dengan di raba raba bagian sensitif dan di cium nya oleh ustadz tersebut" ungkap kasat reskrim

Sebelum nya anak mengadu ke orang tua nya,atas perbuatan guru ngaji pada tanggal 25 Desember 2021.lalu orang tua korban sepakat langsung melapor ke polsek siak kecil pada tanggal 27 Desember 2021.kemudian laporan di tindak lanjuti tanggal 29 Desember 2021

Kami sebagai orang tua bersama anak kami(korban)di minta jumpai psikolog di Pekan Baru,dan kami berangkat pada tanggal 03 januari 2022 di dampingi pihak KPAI dan.pihak kepolisian"terang nya

Atas perbuatan nya,pelaku SP(48) guru ngaji di ancam pasal 82.ayat 1.jo pasal 78 E undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 1 tahun 2016.tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak (AULA ACHMAD)****.

 





Post a Comment

0 Comments