DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPK Lanjut Panggil 7 Saksi Untuk Tersangka HS Dugaan TPK Kota Banjar

Bandung, LHI,- Kurang Lebih tiga Minggu Berlalu dari waktu KPK RI telah menetapkan status resmi sebagai tersangka kepada HS Wali Kota Banjar 2003-2013 dan RW seorang pengusaha kontraktor Direktur CV Prima yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial KPK RI di kanal Youtube dan Facebook pada Hari Kamis (23/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sekitar 1,5 Tahun KPK memproses dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Tahun Anggaran 2008-2013 dan lainnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti perkara dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri di dampingi Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri  dalam konferensi  Pers penetapan tersangka HS dan RW saat itu, ia menegaskan bahwa seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Sebagaimana yang di utarakan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan TSK dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Banjar, dalam prosesnya Tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sekitar 127 orang dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan pada para tersangka HS dan RW.

Di akuinya bahwa KPK tidak berhenti disini, mengingat daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Banjar dalam daftar proses dari Tahun Anggaran 2008 hingga 2017. KPK terus bekerja keras secara profesional dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sedang menghitung jumlah kerugian Negara atas perkara ini.

KPK Proses Lanjut                            

Kini KPK memperpanjang tambahan penahanan kedua tersangka menjadi 40 hari dan pada Rabu (12/1) KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pada Dinas PUPR kota Banjar untuk tersangka HS dan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,atas nama saksi; Drs H. Yoyo Suharyono selaku Kepala Dinas Cipta karya, Kebersihan , Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Tahun 2013, Dadang Almsyah sebagai Direktur PT CAHAYA KRISTAL PUTRA, E. Sutardi Hakim selaku Swasta (Mantan Gapensi), Saeful Akbar sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar Tahun 2010, Enang Supyana sebagai Direktur PT Harisma Bakti Utama, Muhtar, S.PD sebagai Direktur CV.SINAR RAHAYU, dan Hj. OTTI SRIWINARTI seorang Swasta.

KPK terus mendalami keterangan dari para saksi, adapun pemeriksaan sedang berlangsung dan hingga berita ini diturunkan, Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan keterarangan dari hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut. (E 14 Y)


Post a Comment

0 Comments