DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Jaksa Dumai Terima Tahap II Perkara Narkotika Jenis Shabu 86.578,52 Gram Dari Kejati Riau


Kota Dumai, LHI.

Kantor Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Rabu (26/01/2022) pukul 14.00 WIB menerima Tahap II perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu kurang lebih seberat 86.578,52 Gram dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa yang melakukan Tahap II dari Kejaksaan Negeri Dumai adalah Agung Nugroho S.H dimana seluruh pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut berjalan aman dan kondusif dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya menyampaikan bahwa 7 (tujuh) orang tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian yang mana tersangka bernama Ahmad Samsudin, Agus Sufrizal, Yogi Fernando, Muhammad Sahrul, dan Muhammad Azrul ditangkap pada hari Jumat (24/09/2021) lalu sekira pukul 05.30 WIB dipondok milik saudara Debus yang terletak di pinggir sungai parit paman yang ada di jalan Bandes Gang Nelayan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Sedangkan tersangka  Daeng ditangkap pada hari Sabtu (25/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB disebuah rumah yang terletak di jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Iqsan Kecamatan Dumai Barat. Dan tak lama kemudian (setengah jam) tersangka Ageng ditangkap dirumahnya di jalan Pelajar Gang Sisifik Kelurqhan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka termasuk kedalam klasifikasi Tindak Pidana Narkotika yang berat dikarenakan barang bukti yang ditemukan berjumlah 86.578,52 Gram Jenis Shabu. Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Dumai", ungkap Kasi Intel Devitra. (SNst)

Post a Comment

0 Comments