DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Pangandaran Lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Kepala Sekolah


Pangandaran LHI

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengambil sumpah jabatan fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, bertempat di Halaman Kantor Bupati Pangandaran. Jum'at, 31 Desember 2021.Pejabat yang diambil sumpah terdiri dari 142 pejabat administrator yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional, serta sebanyak 25 kepala sekolah.

Dalam rangka reformasi birokrasi berdasarkan Permen Panjang RB No. 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8572/OTDA tanggal 27 Desember 2021 hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah se provinsi Jawa Barat. (01/21).

Kepala BKPSDM H. Dany Ramdhani menuturkan jumlah yang dilantik sebanyak 167  orang, dan 25 Orang Kepala Sekolah SD, pelaksanaannya paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 31/12/2021, akan tetapi masih ada jabatan masih kosong sebanyak kurang lebih 40 orang akan diajukan kemudian hari.Pelantikan sekarang untuk memenuhi salah satu pelaksanaan "Reformasi Birokrasi" dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik masyarakat kabupaten Pangandaran," tutur H. Danny

Untuk memenuhi Jabatan Fungsional Minimal Pendidikan S1, akan tetapi sampai sekarang masih ada yang belum memenuhi, sesuai Instruksi Mendagri tetap dilantik, bilamana dalam 2 tahun harus ada penyesuaian termasuk harus mengikuti Uji Kompetensi bagi mereka yang tidak linier pendidikannya, katakanlah bagi mereka memiliki Pendidikan Agama memegang jabatan berbeda sebanyak 18 orang diberi waktu selama 2 tahun.

Pada kesempatan yang sama Bupati Pangandaran HJeje Wiradinata, "kita lakukan sesuai Reformasi Birokrasi untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pelayanan masyarakat yang diterapkan setiap dinas instansi, mengenai mekanisme penerapannya dan prosedurnya dinas terkait, kalau ditinjau dari sisi penghasilan tidak merubah masih tetap, malahan akan lebih baik bisa naik jabatan dua tahun sekali, pungkasnya. (AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments