DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ali; "Untuk TSK HS, KPK Sedang Dalami Kembali 7 Saksi Atas Suap Proyek Pemkot Banjar"

Bandung, LHI,- Akhir Tahun 2021 KPK RI telah menetapkan status resmi sebagai tersangka kepada HS Wali Kota Banjar Jawa Barat Tahun 2003-2013 dan RW seorang pengusaha kontraktor Direktur CV Prima yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial KPK RI di kanal Youtube dan Facebook pada Hari Kamis (23/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sekitar 1,5 Tahun KPK memproses dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Tahun Anggaran 2008-2013 dan lainnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti perkara dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri di dampingi Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri  dalam konferensi  Pers penetapan tersangka HS dan RW saat itu, ia menegaskan bahwa seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Sebagaimana yang di utarakan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan TSK dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Banjar, dalam prosesnya Tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sekitar 127 orang dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan pada para tersangka HS dan RW.

Di akuinya bahwa KPK tidak berhenti disini, mengingat daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemkot Banjar dalam daftar proses dari Tahun Anggaran 2008 hingga 2017. KPK terus bekerja keras secara profesional dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sedang menghitung jumlah kerugian Negara atas perkara ini.

KPK Lanjut Proses  pada Selasa (11/1/22) dengan pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada Dinas PUPR kota Banjar untuk tersangka HS, KPK terus melakukan pendalaman dari keterangan para saksi kali ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Ada 7 saksi yang sedang didalami keteranganya oleh KPK di antaranya; Harun Al Rasyid sebagai ASN/ Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar masa jabatan Tahun 2017-2020, Agus Syarifudin selaku ASN/ Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2017-2020, Hilman Sembada sebagai Karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar), Ir. H. Sutramin sebagai Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar masa jabatan Tahun 2003 s.d 2004, Drs. Subagio ASN Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar Tahun menjabat 2003 s.d 2004, Ir. H. Tomy Subagja selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2020 s.d sekarang, dan Aceu Roslinawati Pemimpin BJB Cabang Banjar periode Tahun (2012-2017).

Hingga berita ini diturunkan, Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dari pemeriksaan ketujuh sakti diatas. 

"Kami terus bekerja secara profesional, adapun untuk TSK HS, KPK memanggil kembali dan sedang mendalami keterangan dari 7 Saksi Atas suap Proyek di tubuh Pemkot Banjar" (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments