Jakarta, LHI,- Kamis, (23/12/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melaksanakan konferensi Pers pengumuman penahanan tersangka dugaan TPK terkait Proyek Pekerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar Tahun 2008- 2013 serta penerimaan gratifikasi. KPK menyiarkan secara langsung lewat kanal Youtube KPK RI dan halaman resmi Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK Bidang
Penindakan dan kelembagaan Ali Fikri dalam lirisnya memberikan uraian pointers
konferensi Pers sebagai berikut;
1. Saat ini kami akan menyampaikan informasi
terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak
pidana korupsi terkait proyek pekerjaan
infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan
penerimaan gratifikasi.
2. Diawali dengan adanya laporan masyarakat
yang kemudian dilakukan pengumpulan data
berupa informasi maupun keterangan mengenai
dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh
Tim KPK, Selanjutnya KPK mengambil
tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan
sehingga ditemukan adanya bukti permulaan
yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada
tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,
sbb :
• HS (Herman Sutrisno, tidak dibacakan), Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode
2008-2013.
• RW (Rahmat Wardi, tidak dibacakan), Swasta (Direktur CV. Prima).
3. Konstruksi perkara, diduga telah
terjadi :
• Tsk RW sebagai salah satu
pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki
kedekatan dengan Tsk HS selaku Walikota
Banjar periode 2008 s/d 2013.
• Sebagai wujud kedekatan
tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS
diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi
RW untuk mendapatkan izin usaha,
jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank
sehingga RW bisa mendapatkan beberapa
paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP
(Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota
Banjar.
• Antara tahun 2012 s/d
2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket
proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota
Banjar dengan total nilai proyek sebesar
Rp23, 7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen
atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka
RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai
dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.
• Pada sekitar Juli 2013,
HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang
kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai
yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang
kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS
dan keluarganya sedangkan untuk cicilan
pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.
RW juga diduga beberapa kali memberikan
fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya
tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan
Pengangkutan Bulk
Elpiji) di Kota Banjar.
• Selain itu RW juga diduga
memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah
Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.
• Selama masa kepemimpinan
HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga
pula banyak menerima pemberian sejumlah uang
dalam bentuk gratifikasi dari para
kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan
proyek di Pemerintahan Kota Banjar. Saat
ini Tim Penyidik masih terus melakukan
penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi
dimaksud.
.
4. Atas perbuatannya, para Tersangka
disangkakan melanggar pasal, sbb :
• RW, disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
• HS disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
5. Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim
Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan
untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim
Penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada para tersangka untuk
masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai
tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari
2022,sbb :
• RW di Rutan KPK Kavling
C1
• HS di Rutan KPK pada
gedung Merah Putih.
Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi
penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri
selama 14 hari pada Rutan dimaksud.
6. KPK menyayangkan masih terjadinya praktik
kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku
bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk
memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
7. Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi
teladan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan
akuntable melalui pembangunan yang memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan
masyarakatnya.
Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner
pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis
yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi
nasional yang berkelanjutan.
9. Oleh karenanya kami berpesan, upaya
pemberantasan korupsi butuh komitmen yang
sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua
pihak, baik Pemerintah, pelaku usaha,
maupun seluruh elemen masyarakat. Karena
ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung
jawab
kita bersama.
Ketua
KPK RI H Firli Bahuri sebelum membacakan pointers penetapan TSK, dirinya
menyampaikan ucapan selamat Hari Ibu Tahun 2021 “Karenya saya mengucapkan dan
menyampaikan selamat hari ibu Tahun 2021, Kita ada karena tentu saja jasa daripada
seorang Ibu dan Perempuan berdaya Indonesia Maju dan itu tema yang di angkat di
Tahun 2021.” Urainya.
H
Firli menegaskan bahwa upaya hukum tersebut dalam rangka membersihkan dan
membebaskan NKRI dari lillitan dan blitan perkara – perkara korupsi. Dalam
menanggapi pertanyaan awak media perihal lamanya waktu pemosresan dugaan korupsi
Kota Banjar, ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak dapat dilihat
dari sudut waktu lama atau tidaknya proses guna penetapan TSK melainkan
kebercukupan bukti untuk menetapkan tersangka.
Begitu
juga Firli menerangkan atas pertanyaan awak media terkait “Kenapa hanya dua
orang saja yang ditetapkan sebagai TSK, begitu banyaknya saksi yang telah
dipanggil dan diperiksa oleh KPK termasuk Istri TSK HSyang kini menjabat sebagai
Walikota Banjar, dirinya menegaskan bahwa KPK akan terus menindaklanjuti
keterkaitan perkara dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Banjar. (E 14 Y)
0 Comments