DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Resmi, KPK Tetapkan Tersangka HS dan RW Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Kota Banjar Dan Pengembangan Akan Di Lanjutkan

Jakarta, LHI,- Kamis, (23/12/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melaksanakan konferensi Pers pengumuman penahanan tersangka dugaan TPK terkait Proyek Pekerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar Tahun 2008- 2013 serta penerimaan gratifikasi. KPK menyiarkan secara langsung lewat kanal Youtube KPK RI dan halaman resmi Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 


Jubir KPK Bidang Penindakan dan kelembagaan Ali Fikri dalam lirisnya memberikan uraian pointers konferensi Pers sebagai berikut;

 

1. Saat ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak

pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan

penerimaan gratifikasi.  

 

2. Diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data

berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh

Tim KPK, Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan

sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada

tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb : 

HS (Herman Sutrisno, tidak dibacakan), Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode

2008-2013.

RW (Rahmat Wardi, tidak dibacakan), Swasta (Direktur CV. Prima).

 

3. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

Tsk RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki

kedekatan dengan Tsk HS selaku Walikota Banjar periode 2008 s/d 2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS

diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha,

jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa

paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.  

Antara tahun 2012 s/d 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket

proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar

Rp23, 7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka

RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS. 

Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang

kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang

kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan

pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW. 

 

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya

tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk

Elpiji) di Kota Banjar.  

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah

Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.  

Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga

pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para

kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. Saat

ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi

dimaksud. 

.

 

4. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : 

RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang

 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

 

 

5. Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan

untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa

penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai

tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari 2022,sbb : 

RW di Rutan KPK Kavling C1

HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

 

6. KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku

bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

 

7. Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan

pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan

manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.

 

 

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen

untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis

yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. 

 

9. Oleh karenanya kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang

sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik Pemerintah, pelaku usaha,

maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung

jawab kita bersama.

 


Ketua KPK RI H Firli  Bahuri sebelum membacakan pointers penetapan TSK, dirinya menyampaikan ucapan selamat Hari Ibu Tahun 2021 “Karenya saya mengucapkan dan menyampaikan selamat hari ibu Tahun 2021, Kita ada karena tentu saja jasa daripada seorang Ibu dan Perempuan berdaya Indonesia Maju dan itu tema yang di angkat di Tahun 2021.” Urainya.

H Firli menegaskan bahwa upaya hukum tersebut dalam rangka membersihkan dan membebaskan NKRI dari lillitan dan blitan perkara – perkara korupsi. Dalam menanggapi pertanyaan awak media perihal lamanya waktu pemosresan dugaan korupsi Kota Banjar, ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak dapat dilihat dari sudut waktu lama atau tidaknya proses guna penetapan TSK melainkan kebercukupan bukti untuk menetapkan tersangka.

 

Begitu juga Firli menerangkan atas pertanyaan awak media terkait “Kenapa hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai TSK, begitu banyaknya saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK termasuk Istri TSK HSyang kini menjabat sebagai Walikota Banjar, dirinya menegaskan bahwa KPK akan terus menindaklanjuti keterkaitan perkara dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Banjar. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments