DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini Tanggapan Dimyati Pasca Penetapan TSK Walikota Banjar 2 Periode Dan RW Oleh KPK

Banjar, LHI,- KPK RI telah menetapkan status resmi sebagai tersangka kepada dr. Herman Sutrisno Wali Kota Banjar 2003-2014 dan Rahmat Wardi seorang pengusaha kontraktor Direktur CV Prima yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial KPK RI di kanal Youtube dan Facebook pada Hari Kamis (23/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sekitar 1,5 Tahun KPK memproses dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Tahun Anggaran 2008-2013 dan lainnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti perkara dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi.  


Kabar penetapan dua nama  tersangka sontak mendapat tanggapan dari masyarakat Kota banjar termasuk H. Akhmad Dimyati seorang politikus sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banjar Periode 2003-2014.

“D mulai saya ngaos Bismillah saba'da pengumuman penahanan tersangka oleh KPK, tepatnya pukul 17.00 Kamis 23 Desember 2021, yang utama saya menghaturkan terimakasih atas kinerja hukum dari KPK, yang kedua momen ini dirasa baik manakala oleh kita teristimewa orang Banjar dijadikan sebuah pelajaran berharga yang tak ternilai. Bahwa ini adalah 'diduga' ada perilaku yang keluar bahkan menabrak Norma - norma kebaikan” Urainya.

Dirinya mengemukakan bahwa benar adanya atas prilaku tersebut terhadap pekerjaan proyek infrastruktur khususnya di Dinas PU Kota Banjar, yang dipastikan berefek goal fasilitas fisik masyarakat Banjar menjadi terganggu laju pembangunanya. Dimyati sangat menyayangkan yang mana kemudian bahkan akhirnya rakyat dapat langsung dirugikan, karena ada semacam perilaku koruptif dari penyelenggara dengan penerima kerjaan proyek .

“Saya menghimbau dan ingin mengajak kepada semuanya, hayu dukung proses hukum yang sedang  berjalan ini, agar menjadi suprematif hukum bahkan jadi panglimanya. Sebab negara kita adalah negara hukum dengan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran RAKYAT  -  UMAT,  Aamiin”.  Ajaknya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments