Banjar, LHI,- Tanggapan
bermunculan dari lapisan masyarakat Kota Bajar pasca sehari KPK RI telah
menetapkan status resmi sebagai tersangka kepada dr. Herman Sutrisno mantan Wali
Kota Banjar 2003-2014 dan Rahmat Wardi seorang pengusaha kontraktor Direktur CV
Prima yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial KPK RI di
kanal Youtube dan Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis
(23/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sekitar 1,5 Tahun KPK memproses dugaan korupsi
proyek infrastruktur Dinas PUPR Tahun Anggaran 2008-2013 dan lainnya, penetapan
kedua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti perkara dugaan kasus suap dan
penerimaan gratifikasi.
Tanggapan datang dari tokoh pemuka agama sekaligus Ketua DPC
Partai Persatuan Pembanguan Kota Banjar H. Mujamil. Ia mengamati perjalanan
proses hokum dalam hal ini KPK selaku aparat penegak hokum kurang lebih bekerja
keras selama 1,5 Tahun dan membuahkan kinerjanya atas penetapan tersangka
dugaan korupsi yang tersentral pada pengerjaan proyek Dinas PUPR Kota Banjar.
“Itu bisa buat pembelajaran buat kita semua, buat muhasabah
atau intropeksi diri kita supaya kedepannya
bisa lebih baik dalam bertindak” Kata H. Mujamil.
Kedua tersangka HS dan RW yang kini usai ditetapkan oleh KPK, menjalani penahanan dalam 20 hari dan KPK memberikan perlindungan berupa karantina selama 14 hari yang di jelaskan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri ketika siaran langsung konferensi pers penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK RI. (E 14 Y)
0 Comments