DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

H Mujamil; "Penetapan TSK Oleh KPK Buat Pembelajaran Muhasabah Kita Semua Bisa Lebih Baik Dalam Bertindak"

 

Banjar, LHI,- Tanggapan bermunculan dari lapisan masyarakat Kota Bajar pasca sehari KPK RI telah menetapkan status resmi sebagai tersangka kepada dr. Herman Sutrisno mantan Wali Kota Banjar 2003-2014 dan Rahmat Wardi seorang pengusaha kontraktor Direktur CV Prima yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial KPK RI di kanal Youtube dan Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis (23/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sekitar 1,5 Tahun KPK memproses dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Tahun Anggaran 2008-2013 dan lainnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti perkara dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Tanggapan datang dari tokoh pemuka agama sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembanguan Kota Banjar H. Mujamil. Ia mengamati perjalanan proses hokum dalam hal ini KPK selaku aparat penegak hokum kurang lebih bekerja keras selama 1,5 Tahun dan membuahkan kinerjanya atas penetapan tersangka dugaan korupsi yang tersentral pada pengerjaan proyek Dinas PUPR Kota Banjar.

“Itu bisa buat pembelajaran buat kita semua, buat muhasabah atau intropeksi diri kita supaya kedepannya  bisa lebih baik dalam bertindak” Kata H. Mujamil.


Kedua tersangka HS dan RW yang kini usai ditetapkan oleh KPK, menjalani penahanan dalam 20 hari dan KPK memberikan perlindungan berupa karantina selama 14 hari yang di jelaskan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri ketika siaran langsung konferensi pers penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK RI. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments