PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pendapatan Daerah Rp. 725 M, DPRD Kota Banjar Tetapkan KUA PPA 2022

Banjar, LHI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar – Jawa Barat menetapkan KUA PPA Kota Banjar Tahun 2022 yang dihelat pada rapat paripurna DPRD Kota Banjar bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar, Kamis (18/11/21).

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si.,  Wakil Ketua 1 Tri Pamuji Rudianto, S.IP., Wakil Ketua II Jojo Juarno dan Anggota DPRD lainnya serta di hadiri oleh Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih M.Si., beserta tamu undangan.

Pada rapat tersebut disepakati Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjar 2022 serta disampaikanya laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA), adapun pendapatan daerah dalam KUA dan PPA untuk Tahun 2022 direncanakan senilai Rp 725 miliar.

“Rapat kali ini dari hasil bahasan RKUA, PPAS APBD Banjar Anggaran 2022 menguraikan asumsi dasar kebijakan umum APBD, pembiayaan daerah, belanja daerah serta pendapatan daerah”. Urai Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R.K.

Uraian tersebut adalah pada Tahun 2022 rencana pendapatan daerah senilai Rp. 725.020.684.457 miliar, adapun rincian rencana pendapatan bermuara dari PAD Kota Banjar sebesar Rp. 148.253.952.971 miliar. Sedangkan pendapatan transfer dana daerah senilai Rp. 557.722.231.486 miliar serta dan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah senilai Rp. 19.044.500.000 miliar dan Dadang menegaskan terkait untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp. 758.846.050.502 miliar.  

Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si., menerangkan bahwa pada alokasi dari jumlah anggaran akan diperuntukan sebagai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sedangkan dalam pendistribusian alokasi anggaran ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya dalam masing-masing SKPD. Untuk KUA dan PPA sudah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kota Banjar Tahun 2022, yang kemudian akan diparipurnakan paling lambat tanggal 30 November.

Pada rapat paripurna tersebut terdapat pula agenda penyampaian nota pengantar untuk tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda). Dari ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang RAPBD Kota Banjar Tahun 2022. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Kota Banjar Tahun 2019 RPJMD.

Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih menguraikan bahwa sesuai ketentuan yang ada dalam disepakatinya KUA dan PPA tahun 2022, kemudia perlu penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022. RAPBD Tahun Anggaran 2022 itu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 725.020.684.457,00 miliar, belanja daerah sebesar Rp 758.845.050.502,00 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.900.000.000,00 miliar. Sehingga menurutnya, secara keseluruhan terdapat defisit dalam RAPBD Tahun 2022 sebesar Rp 40.724.366.045,00 miliar. Sedangkan guna menutupi defisit anggaran tersebut memakai anggaran pembiayaan berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 40.724.366.045,00 miliar.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar kemudian dilakukan penandatangan kesepakatan antara Wali Kota Banjar dan Ketua DPRD Kota Banjar da diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjar. (ADV)

Post a Comment

0 Comments