DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketum SPRI : Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara Karena Usir Wartawan

 


Jakarta, LHI

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. "Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).

Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkasnya.

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya.

Kronologis kejadiannya s eperti dilansir global-hukumindonesia.com,  bahwa kedatangan Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo di Provinsi Jambi yang akan melakukan pelepasan ekspor biji pinang ke negara Pakistan menuai kecaman dan kekecewaan sejumlah awak media di Jambi

Diketahui saat melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Sabtu, 06 November 2021, pagi. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara sengaja melakukan pengusiran terhadap awak media yang tengah melakukan peliputan.

Media yang melakukan peliputan merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan, namun sayangnya, Menteri Pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar. Tak hanya wartawan saja yang di usir, salah satu crew humas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengambilan gambar juga di usir.

Jurnalis kompas TV, Suci Annisa mengungkapkan, saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh Menteri dan di lanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.

"Jadi gini bang, kami para Wartawan diundang untuk melakukan peliputan ke acara pelepasan pinang ke Pakistan yang dilakukan menteri. Kita hadir sebagai undangan, karena nama wartawan yang meliput sudah ada dalam undangan tersebut", ungkap Suci Annisa.

"Saat menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan diarahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim menteri melontarkan ucapan "kalau media tidak boleh masuk, media keluar, media jangan ada yang masuk" kata tim menteri", beber reporter Kompas TV.

Diketahui posisi wartawan kompas TV tersebut sudah dalam posisi record dalam bentuk video hingga video pengusiran tersebut terekam jelas. "Sampai kapan media diperlakukan seperti ini dan ini kejadian yang kedua kalinya wartawan diusir. Apa sehina inikah pekerjaan media di mata mereka", pungkas Suci Annisa.

Tindakan yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi dinilai tidak menghargai Profesi Wartawan yang tengah bertugas. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.

Selaku Jurnalis dan juga menjabat sebagai Ketua IJTI Pengda Jambi, Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis. *(RED)

Post a Comment

0 Comments