DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ekspos Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Dalam Coffee Morning Bersama Insan Pers


Kota Dumai, LHI

Insan pers yang tergabung dari berbagai Organisasi Pers di Kota Dumai menghadiri undangan Coffee Morning Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Dumai.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan A Md MM dalam acara Coffee Morning menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media baik cetak, online dan elektronik yang di adakan di Gazebo areal Rutan (Jum'at, 05/11/2021) pagi.

Berbagai persoalan dan tanggung jawab sebagai pimpinan diungkapkan Pance Daniel Panjaitan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan  dari rekan media.

Salah satu persoalan mendasar adalah kondisi Rutan Dumai yang over capacity/ melebihi kapasitas dimana saat ini Rutan Dumai dihuni sebanyak 1.049 orang narapidana.

"Kapasitas atau daya tampung Rutan Dumai ini sebenarnya hanya menampung 256 orang. Namun saat ini di huni oleh 1.049 orang warga binaan. Sementara jumlah pegawai Rutan saat ini hanya 71 orang dimana petugas jaga dalam satu shif hanya 10 orang, artinya 1 orang pegawai menjaga 100 orang narapidana", terang Pance.

Kata Pance melanjutkan, over capacity disebabkan oleh beberapa hal dimana pihaknya tidak bisa menolak tahanan yang di titipkan oleh kejaksaan sebelum menjadi narapidana. Selain itu, seharusnya narapidana itu tempatnya bukan di Rutan tetapi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan saat ini Lapas yang ada di Riau juga masih penuh,  sehingga tidak bisa mengirimkan narapidana ke Lapas.

Mengenai adanya putusan yang dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) terkait uji materi sejumlah pasal yang selama ini memperketat pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat kepada narapidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai masih menunggu Panduan dari pemerintah pusat.

"Ada beberapa pasal yang dibatalkan MA dalam PP 99/2012. Kami masih menunggu surat edaran dan tindak lanjutnya dari pusat. Tidak bisa kami langsung melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan panduan pusat", jawab Pance.

Sebagaimana diketahui dalam pertimbangan hakim MA, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang harus sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Menurut hakim MA, narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya. Sewaktu-waktu dapat khilaf dan dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun, yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Dengan dicabutnya beberapa pasal dalam PP 99/2012 oleh MA, maka pemberian remisi kembali merujuk pada PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo PP 28/2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan.(SNst)

 

Post a Comment

0 Comments