DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Perihal Penetepan Kesepakatan Penetepan Perda Tahun 2021 dan Penetepan Persetujuan DPRD Terhadap Raperda APBD T A 2022 Menjadi Perda




Pangandaran LHI.
Rapat paripurna DPRD Pangandaran yang dilaksanakan dua agenda secara berturut yaitu sidang paripurna pertama adalah prihal penetapan kesepakatan progaram pembentukan peraturan daerah kabupaten Pangandaran tahun 2021 dan prihal penetepan persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah, bertempat di ruang Paripurna DPRD Pangandaran pada Kamis (11/11/2021).

Kegiatan rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Pangandaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, Kepala instansi pertikal, Sekretaris Daerah, Para Stap Ahli, Asisten, Para Kepala SKPD, para Kabag, Sekretaris Dinas/Badan, Irban, Camat, Kabid lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, para pimpinan BUMN, BUMD, para Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Melalui sambutannya Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan Badan Anggaran.

Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2022 antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

Dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Badan Anggaran DPRD berusaha melaksanakan pembahasan secara maksimal, walaupun dengan alokasi waktu yang terbatas, terutama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang harus dilaksanakan sehingga selaras dengan apa yang digariskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri NO27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 didasarkan pada prinsip sebagai berikut,

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 3. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
4. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022 badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 1 sampai tanggal 8 Oktober 2021, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.



"Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 maka diperoleh hasil sebagai berikut,
1. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan di dasarkan pada isu isu yang berkembang di masyarakat.
2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut:
 a. Pendapatan Daerah, pendapatan              daerah baik sebelum maupun                    setelah pembahasan tidak mengalami      perubahan yaitu sebesar Rp                        1.039.936.132.219.00.
b. Belanja Daerah, belanja daerah baik          sebelum maupun setelah                            pembahasan tidak mengalami                    perubahan yaitu sebesar Rp                       1.045.936.132.219.00.
c. Pembiayaan daerah,
   1. Penerimaan pembiayaan daerah,            penerimaan pembiayaan daerah baik        sebelum maupun sesudah                          pembahasan tidak mengalami                    perubahan yaitu sebesar Rp                        21.000.000.000.00.
    2. Pengeluaran pembiayaan daerah          baik sebelum maupun sesudah                  pembahasan tidak mengalami                    perubahan yaitu sebesar Rp                       15.000.000.000.00.
d. Pembiayaan NETTO, baik sebelum            maupun sesudah pembahasan tidak        mengalami perubahan yaitu sebesar        Rp 6.000.000.000.00.

Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran NO 1 tahun 2019 tentang tata tertib mengatur bahwa laporan Badan Anggaran yang di sampaikan pada rapat paripurna pengambilan keputusannya harus mengakomodir pendapat Fraksi Fraksi DPRD.

Mengacu pada ketentuan dimaksud Badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat Fraksi Fraksi dan pada prinsipnya menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya Asep Noordin mengatakan, berdasarkan undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni pemerintah daerah dan DPRD, untuk itu propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan didaerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan secara sistematis dilandasi beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Berdasarkan rencana pembangunan daerah.
3. Berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
4. Memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Secara yuridis penyusunan propemperda ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri NO 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 rentang pembentukan produk hukum daerah.
Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum dan propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah sehingga hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi propemperda kabupaten Pangandaran dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Berdasarkan kerangka pemikiran maksud dan tujuan propemperda yang telah diuraikan , maka untuk propemperda tahun 2022 diusulkan sebanyak 8 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Pangandaran yang terdiri dari:
1. Raperda tentang perubahan Perda NO9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.
2. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan TPI.
3. Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase.
4. Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
5. Raperda tentang penyelenggaraan penyediaan dan atau penyedotan kakus. 6. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
7. Raperda tentang perizinan berusaha didaerah dan
8. Raperda tentang bangunan gedung.

Diakhir acara Asep Noordin mengatakan, selanjutnya kami menyadari bahwa usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 ini masih banyak kekurangan, kelemahan dan keterbatasan, namun kami berharap semua berkenan serta mudah mudahan Alloh SWT memberikan bimbingan petunjuk dan ridhonya, pungkasnya. (AS)*

Post a Comment

0 Comments