DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Seberat 7,46 Gram SS Beserta AN Sebagai Pelaku Diamankan Polres Rohil


Rokan Hilir--LHI

Tim opsnal sat res narkoba polres Rokan Hilir berhasil mengungkapan Tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, terduga tersangka seorang pria berinisial AN(23) warga Manggala sempurna kilometer 20(dua puluh)gang petir kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan butir kristal diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 7,46gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H.S.I.k. yang dikonfirmasi Minggu (3/10)melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut."Ya benar kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut" terang AKP Juliandi.

Juliandi memaparkarkan berdasarkan  informasi Rabu(29/9) dari Masyarakat bahwa di Manggala KM. 20 Kecamatan tanah putih Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, selanjutnya atas perintah kasat narkoba polres rokan hilir, tim opsnal polres Rokan hilir yang diantaranya BRIPTU ALWIN, BRIPTU JULIUS, BRIPDA SIMON mendatangi tempat yang dimaksud dan pada saat itu melihat seorang laki laki dipinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian setelah itu tim mendatanginya dan menanyakan namanya dan lelaki tersebut mengaku bernama AN(tersangka), lalu dilakukan pemeriksaan, ditemukan di dalam kedua genggaman tangan tersangka berupa 1 ( satu) plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditanyakan lagi apakah masih ada narkotika lainnya.

Tersangka,Mengatakan ada disimpan di dalam kamar rumahnya , tim bersama dengan tersangka menuju rumah tersangka , dengan didampingi warga setempat melakukan penggeledahan rumah dan didapati didalam kamar tersangka berupa 1 (satu) kotak rokok Sempurna warna putih berisikan beberapa plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses lebih lanjut.

Lanjut AKP Juliandi ada pun barang bukti yang berhasil disita petugas 1 (satu) buah kotak rokok sempurna warna putih yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) klip plastik bening yang masing-masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet,1 (satu) Unit handphone merek Vivo warna biru,1( satu) buah gunting,1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.Tutup AKP Juliandi."(SB)*

 



Post a Comment

0 Comments