Labusel. LHI
Permasalahan lahan terus terjadi antara masyarakat dengan perusahaan dan salah satunya terjadi di Desa Huta Godang tepatnya di Dusun Tanjung Marulak kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dampak dari perseteruan tersebut akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten labuhan batu Selatan (Labusel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Tanjung Marulak dan perusahaan PT Sumber Tani Agung ( STA) desa Huta godang kecamatan kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Selasa 26/10-2021.
RDP tersebut terkait dengan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun tahun belum dapat di selesaikan, rapat dengar pendapat dipimpin oleh ketua DPRD Labuhan Batu Selatan Edi Parapat.RDP itu dihadiri ketua Dewan Pimpinan rakyat daerah (DPRD) Edy Parapat,wakil ketua DPRD Labuhan Batu Selatan H.Zainal Hrp, H.Zahrul Nasution, H.Sangkot Dalimunthe, H.Satiman di hadiri perwakilan perusahaan PT Sumber Tani Agung (STA) D.Tambak Serta masyarakat Desa Huta godang.
Pada RDP tersebut dalam penyampaiannya.anggota DPRD labusel H.Sangkot dari fraksi, Partai kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan agar persoalan masyarakat ini dapat kita selesaikan dengan baik karena kita berharap agar kedua belah pihak dapat membuka hati untuk bisa menyelesaikan persoalan masalah ini " katanya.
Pada kesempatan yang sama H.Zahrul Nst dari Fraksi PKPI mengatakan " kita berharap yang datang menghadiri RDP ini orang - orang yang berkompeten dari PT. STA tapi nampaknya hanya perwakilan bagaimana kita dapat membahas permasalahan ini, kalau pihak perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan dan lagi pihak perusahaan tidak dapat memberikan berkas perusahaan sementara masyarakat telah memberikan berkas, kalau seperti ini kita bisa runyam untuk membahas masalah ini" jelas nya.
Berdasarkan dari penjelasan anggota DPRD Pimpinan rapat Edi Parapat mempertanyakan berkas kedua belah pihak yang bersengketa, Namun sayang nya PT Sumber Tani Agung (STA) tidak dapat menyerahkan berkas dalam rapat tersebut, sementara pihak masyarakat telah menyerahkan berkas kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Labuhan Batu Selatan.
Saat dikonfirmasi di sela sela rapat tersebut, sebagai koordinator Erlim Tanjung menjelaskan" agar pihak pemerintah dapat memeriksa atau mengukur ulang kembali Hak guna usaha PT STA" katanya
Lebih lanjut beliau menjelaskan" bahwa PT Sumber Tani Agung (STA) maupun badan hukum sebelumnya tidak pernah membeli atau membebaskan lahan pertanian seluas 569,55 ha di dusun dusun Tanjung Marulak desa Huta Godang kecamatan kampung rakyat bahwa PT STA tidak memiliki Hak guna usaha."jelas nya
Hal yang serupa disampaikan Amas Tanjung, menjelaskan bahwa PT STA diduga tidak memiliki izin untuk usaha lahan tanah pertanian, Sehingga kegiatan yang dilakukan selama ini diduga tidak sesuai,maka ada dugaan perusahaan STA di desa Tanjung Marulak terindikasi ilegal.
Dengan dilaksanakannya RDP ini masyarakat berharap permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan yakni PT.STA dapat menemukan jalan keluar.(IRPAN PULUNGAN ).
0 Comments