Kab.Semarang – LHI
Proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur, Kab. Semarang yang kedapatan tidak memasang papan nama proyek dan pengerjaanya yang di duga tidak sesuai dengan gambar kerja mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdin PU) Kabupaten Semarang.
Hal ini setelah awak media lintashukumindonesia.com mengklarifikasi kepada pihak PU yang ditemui Sekdin PU, Suprat terkait proyek pekerjaan pengaspalan jalan yang tidak memasang papan nama proyek dan juga Pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja.
Suprat menegaskan, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada pihak pelaksana proyek terkait hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk memasang papan nama proyek.
"Kami sudah memberi arahan kepada pihak pemborong atau pelaksana proyek dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk mematuhi aturan sesuai peraturan yang berlaku. Dan jika ada yang nakal, tak segan akan kami blacklist badan usaha pemborong tersebut," kata Suprat kepada LHI di kantornya, Selasa (28/9/2021).
Lebih tegas, Suprat mengatakan akan membongkar dimana
didapati pekerjaan tersebut bila
tidak sesuai dengan spek (volume) seperti di
gambar kerja."Jadi kami akan melakukan pembongkaran pekerjaan jika teryata
di lapangan di temukan pekerjaan yang tidak sesuai spek atau tidak sesuai
dengan volume yang ada di gambar kerja," tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang diambil merupakan salah satu tindakan preventif Dinas PU sebelum pekerjaan yang tak sesuai spek dipenetrasikan lebih jauh.“Meskipun bisa dibilang penanganan kami keras dilapangan, namun itu sudah komitmen kami agar pekerjaan berkualitas,” tandasnya.
Terkait temuan adanya pekerjaan yang tidak memasang papan nama proyek, pihaknya akan menurunkan PPKom untuk mengecek ke lapangan guna memastikan sesuai yang dilaporkan media LHI kepada PU Kab. Semarang. Dan jika laporan tersebut benar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana proyek (kontrakator).
"Dan sanksi tegasnya secara administratif bagi perusahaan yang nakal tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terkena blacklist,” pungkas Suprat. (PURNOMO)***
0 Comments