DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Rohil Gelar Press Release Penangkapan Pencuri Kartu ATM Dan TP Narkotika


Rokan Hilir --LHI                  

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menggelar Press Release terkait pengungkapan pencurian kartu ATM beserta uang dan tindak pindana narkotika yang bertempat Di Aula Selasar Mapolres. Senin (6/9/2021) Sekira Pukul 09.00 Wib.

Dalam press release tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memaparkan terkait kasus pencurian ATM oleh para pelaku dengan cara mengganjal tusuk gigi kedalam mesin ATM yang berlokasi di ATM Bank Riau areal RSUD Pratomo Bagansiapiapi.

Terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM ini, dikatakan Kapolres, bermula saat seorang PNS Pemda Rokan Hilir bernama Fatimah Boru Barus hendak mengambil uang di ATM Bank Riau RSUD Pratomo Bagansiapiapi pada Senin 30 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib.

Saat itu, kartu ATM milik korban tersangkut di dalam mesin dan tiba-tiba korban meminta bantu kepada seseorang yang tak dikenal (pelaku) untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut. Selanjutnya korban juga diminta memasukkan nomor PIN, namun tidak tau kalau ATMnya sudah ditukar dengan ATM Milik pelaku.

Dikatakan Kapolres, proses hilangnya uang korban sebanyak Rp. 75.000.000,- setelah mendapat keterangan dari pihak BRI Bagansiapiapi pada Rabu (1/9/2021) pasca adanya penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000 melalui ATM BRI, pentransferan uang ke rekening BRI atas nama Rosman Roy sebesar Rp. 50.000.000,-, dan kerekening BPTN atas nama RM (rekan pelaku) Rp. 10.000.000 juga kerekening BCA Rp. 5.000.000,-

Mendapat keterangan tersebut, Korban langsung membuat pengaduan Ke Polsek Bangko Polres Rokan Hilir terkait pencurian diATMnya. Dengan gerak cepat Unit Opsnal Polsek Bangko dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV ATM.

Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Gabungan Polres dan Polsek berhasil menangkap 3 orang komplotan pembobol ATM di Hotel MTM Padang Sidimpuan pada hari Sabtu (04/4/2021) sekira pukul 13.45 Wib, ketiga pelaku tersebut berinisial TN (38) warga Desa Plumbungan Palemgadung Kabupaten Sragen dan pelaku RM (35) warga Jalan Balam Kelurahan Labuhbaru Timur Payung Sekaki Kota Pekanbaru serta pelaku G (21) Warga Cikande Permai Kabupaten Serang Propinsi Banten.

"Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini ternyata bukan saja beraksi di wilayah Rokan Hilir, hasil introgasi terhadap para pelaku, ketiganya juga pernah beraksi 9 wilayah diantara lain wilayah Jambi 2 tempat ATM, Rengat 1 tempat ATM, Teluk Kuantan 1 tempat ATM, Pekanbaru 3 tempat ATM, Dumai 1 tempat ATM dan Padang Sidempuan 1 tempat ATM" jelasnya Kapolres press release.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp. 800 ribu,  kartu ATM berbagai bank milik para pelaku, tusuk gigi ukiran, pakain dan peci serta handphone pelaku serta didapati ATM para Korban.

Untuk kasus sabu ada dua tangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, salah satunya tangkapan sabu disebuah rumah makan khusus mobil truk yang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara jual paketan sekali hisab oleh sang pemilik warung .

 Pelaku yang diamankan berinisial PID Alias Wak Kumis (52) pemilik warung warga Jalan Lintas Riau Sumut - Kampung Berkat Bersama Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan temannya HA Sinaga Alias Hendri (27) warga Simpang Menggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Hasil tangkapan seperti barang bukti 1,16 gram sabu berhasil diamankanpada Kamis, 2 September 2021.

Kemudian tangkapan kedua tindak pidana narkotika jenis Pil extasi sebanyak 170 butir dengan pelaku dua orang yang berinisial S Alias Ipul  (31) seorang Residivis warga Jalan Merpati Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah bersama rekannya V Sitohang (34) warga Pematang Ibul, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako pada Sabtu  21 Agustus 2021 sekitar jam 19.30 wib saat perumahan Balam KM.22 Gang Murini Kelurahan Bangko Sempurna.

Setelah itu tanggapan ketiga tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 101,84gram dengan pelaku berinisial A G Alias Andi (33) warga Bagansiapiapi , kec.Bangko kab.Rokan Hilir berhasil diamankan pada hari jumat, 25 Agustus 2021 pada pukul 16.30 wib.”pungkasnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments